JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta menjanjikan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk pembahasan draf tata tertib pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta akan dilaksanakan minggu depan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohammad Taufik mengatakan, rapimgab pembahasan dan rapat paripurna draf tata tertib dilaksanakan dalam minggu yang sama.
"Pokoknya tanggal 4 rapimgab berkaitan dengan tata tertib, kemudian tanggal 6 kalau enggak salah nanti paripurna, tanggal 7 apa tanggal 6 saya lupa itu nanti paripurna," ucap Taufik di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Baca juga: Pengamat: Riza Patria Lebih Berpeluang Jadi Wagub DKI Jakarta
Terkait fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) bagi kedua cawagub, menurut Taufik akan ditentukan setelah adanya panitia pemilihan.
Panitia pemilihan akan dibentuk bersamaan dengan rapat paripurna pengesahan tatib.
"Ya silakan saja mau pakai fit and proper, mau menyampaikan visi misi itu kan sama saja. Di Dewan itu kan ada panlih, panlih nanti yang menetapkan ada penyampaian visi misi, di situlah fit and proper," jelasnya.
Ada dua calon wakil gubernur yang diajukan PKS dan Gerindra, yakni Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS.
Dua nama itu diserahkan ke DPRD DKI melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Seloroh Nurmansjah Lubis kepada Rivalnya: Bang Riza Patria DPR Aja, Gue Wagub DKI
Dua calon tersebut menggantikan dua calon yang sebelumnya sudah diserahkan ke DPRD DKI, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
Proses kedua kader PKS tersebut mandek di DPRD DKI. Akhirnya, PKS dan Gerindra mengganti keduanya.
Kini proses cawagub di DPRD DKI adalah menunggu pembahasan draf tatib yang telah disusun panitia khusus (pansus) DPRD periode sebelumnya dalam rapimgab DPRD DKI.
Pada rapimgab tersebut, DPRD DKI akan menyesuaikan beberapa pasal dalam draf tatib sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Derbi PKS vs Gerindra dalam Pemilihan Wagub DKI Jakarta, Siapa yang Menang?
Sesuai pembahasan tatib di rapimgab, maka draf tatib harus disahkan dalam rapat paripurna.
Langkah berikutnya setelah tatib disahkan, yaitu DPRD DKI akan membentuk panitia pemilihan (panlih).
Panlih bertugas untuk memverifikasi syarat-syarat yang diserahkan calon wakil gubernur ( cawagub) usulan partai pengusung, yaitu Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Setelah itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta akan menentukan jadwal pemilihan wagub oleh anggota DPRD. Pemilihan wagub dilaksanakan dalam rapat paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.