JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua tersangka pencuri tas milik anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut di dalam kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat pada 5 Januari 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka yang berinisial P dan RR melancarkan aksinya dalam KRL dengan berpura-pura menjadi penumpang.
Saat itu, anggota marinir tersebut meletakkan tasnya di rak yang berada di atas bangku penumpang. Ketika korban lengah, RR langsung mengambil tas korban dan menyerahkan kepada tersangka P.
"Ketika diambil, tas kemudian diserahkan ke saudara P. Setelah dibuka, isinya adalah kunci motor dan struk parkir. Tas yang dia curi ternyata ini adalah milik anggota marinir," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Pencurian di Kedai Kopi Kawasan Bintaro Sudah Dua Kali Terjadi
Ketika mengetahui adanya kunci motor, para tersangka pun merubah rencana. Mereka kemudian menuju tempat parkir Stasiun Citayam untuk mencari dan membawa kabur motor korban.
Namun, aksi pencurian tersebut dapat digagalkan petugas keamanan dan korban yang sadar tasnya telah diambil para tersangka.
"Baru upaya mencuri, pelaku tertangkap pemilik kendaraan, sekuriti, dan tim kami yang ada di sana," ungkap Yusri.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.