Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Tertib Disahkan, Cawagub DKI yang Mundur Bakal Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp 50 Miliar

Kompas.com - 20/02/2020, 17:01 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta akan dikenai sanksi jika mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai cawagub oleh panitia pemilihan (panlih) wagub DKI.

Hal itu diatur dalam tata tertib pemilihan wagub DKI, bagian dari Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, yang telah disahkan DPRD DKI Jakarta pada Rabu (19/2/2020).

Pasal 55 Ayat 1 peraturan tersebut menyatakan, calon yang telah ditetapkan menjadi calon wakil gubernur oleh panitia pemilihan tidak dapat mengundurkan diri sebagai calon wakil gubernur.

Baca juga: Profil Ahmad Riza Patria, Cawagub Baru DKI yang Disodorkan Gerindra

Kemudian, Pasal 55 Ayat 4 berbunyi, "Dalam hal calon wakil gubernur yang telah ditetapkan sebagai calon wakil gubernur provinsi DKI Jakarta mengundurkan diri, dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, sanksi untuk cawagub yang mengundurkan diri diatur dalam undang-undang pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

"Ada sanksinya kalau mengundurkan diri, ada undang-undangnya, undang-undang pemilihan gubernur dan wakil gubernur," ujar Taufik saat dihubungi, Kamis (20/2/2020).

Undang-undang yang dimaksud Taufik adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Nurmansjah Lubis, Mantan Anggota DPRD yang Jadi Cawagub DKI dari PKS

Pasal 191 Ayat 1 undang-undang itu menyebutkan, calon gubernur atau calon wakil gubernur yang dengan sengaja mengundurkan diri dalam rentang waktu setelah ditetapkan sebagai calon hingga pemungutan suara bakal dikenai pidana penjara dan denda.

Rinciannya, pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan. Sementara denda yang dikenakan minimal Rp 25 miliar dan maksimal Rp 50 miliar.

DPRD DKI Jakarta akan segera membentuk panitia pemilihan (panlih) wagub DKI Jakarta.

Panlih nantinya bertugas memverifikasi calon yang diusulkan partai pengusung, menetapkan cawagub yang memenuhi syarat, hingga mengadakan pemilihan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: DPRD DKI Akan Lakukan Fit and Proper Test Terhadap Dua Cawagub DKI

Adapun dua nama cawagub yang telah diusulkan partai pengusung, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), adalah Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis.

Riza Patria merupakan politisi Gerindra, sementara Nurmansjah politisi PKS.

Dua calon tersebut menggantikan dua calon yang sebelumnya sudah diserahkan ke DPRD DKI, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.

Proses kedua kader PKS tersebut mandek di DPRD DKI. Akhirnya, PKS dan Gerindra mengganti keduanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com