JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di Jakarta rencananya akan dibuka pada 15 Juni 2020.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyiapkan beberapa jalur PPDB untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan jalur-jalur PPDB dalam rapat pimpinan bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.
Video rapat pimpinan itu diunggah di akun YouTube Pemprov DKI, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: PPDB di Jakarta Dibuka 15 Juni, Pendaftaran Dilakukan Secara Online
Berikut jalur-jalur PPDB yang akan dibuka:
- Zonasi: untuk calon peserta didik yang telah tinggal di suatu zona sekurang-kurangnya mulai 1 Juni 2019, dibuktikan dengan kartu keluarga (KK).
Zona ditetapkan berdasarkan kelurahan atau irisan kelurahan.
- Afirmasi: untuk calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau anak yang berprestasi.
Kriterianya, anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19, pemegang KJP Plus, anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi Jak Lingko, anak berprestasi dan tercantum dalam SK pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan, dan anak yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
- Prestasi: untuk calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik.
Prestasi akademik berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah, sementara prestasi non-akademik berdasarkan kejuaraan yang diraih.
- Perpindahan orangtua dan anak guru: untuk calon peserta didik baru karena perpindahan domisili orangtua dengan alasan tugas.
Untuk anak ASN, TNI, Polri, dibuktikan dengan surat keputusan pindah tugas dari instansi per 1 Januari 2020.
Untuk anak guru, dibuktikan dengan surat keterangan penugasan di satuan pendidikan tujuan.
Dinas Pendidikan juga telah menetapkan kuota untuk masing-masing jalur. Berikut rinciannya: