Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Selundupkan Pendatang ke Depok, Operator Angkutan Akan Dicabut Izinnya

Kompas.com - 28/05/2020, 12:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris menyusun aturan terkait kemungkinan pencabutan izin usaha bagi operator angkutan darat yang nekat menyelundupkan pendatang tanpa izin masuk ke Depok.

Peraturan itu juga dapat dikenakan pada operator angkutan darat yang menyewakan kendaraannya buat memboyong pendatang ilegal ke Depok.

Sebab, sejak 26 Mei 2020, Kota Depok memberlakukan izin masuk bagi para pendatang guna mencegah masuknya arus orang pembawa virus corona dari luar ke dalam Kota Depok.

Baca juga: Walau Lolos Masuk Depok Tanpa Izin, Pendatang Baru Bakal Tetap Terpantau RT

Hal ini berkaitan dengan arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi kurang lebih sepekan ke depan.

“Penyelenggara transportasi darat antar-provinsi dilarang mengangkut dan/atau menyewakan kendaraan bermotornya kepada penumpang yang masuk wilayah Kota Depok tanpa persyaratan selama masa penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional,” demikian bunyi Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2020 yang ditekan Idris. 

Adapun penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional diteken Presiden RI Joko Widodo dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.

Ketua Gugus Tugas Doni Monardo pada Rabu (27/5/2020) menyampaikan, status bencana nasional Covid-19 akan terus berlangsung hingga Keppres itu dinyatakan tak lagi berlaku.

Berdasarkan aturan itu, Dinas Perhubungan Depok dapat merekomendasikan agar izin usaha angkutan umum dicabut jika melanggar. 

“Pelanggaran pada Ayat (1), Dinas Perhubungan dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi penyelenggara transportasi darat antar-provinsi kepada Kementerian Perhubungan,” demikian bunyi aturan tersebut. 

Persyaratan bagi warga Depok

Berdasarkan ketentuan, warga Depok yang ada di luar kota juga tak mudah untuk kembali masuk ke Depok.

Warga Depok yang diizinkan masuk dari luar Jabodetabek hanya mereka yang mengantongi KTP elektronik Depok atau kartu keluarga Depok sebagai bukti domisili.

Tak hanya itu, warga Depok yang hendak kembali wajib membekali diri dengan surat pernyataan sehat bermeterai.

Baca juga: Depok Ajukan Perpanjangan PSBB hingga 4 Juni 2020, Sama dengan Jakarta

Sebagai bukti keterangan sehat, warga Depok wajib melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 minimal versi rapid test yang nonreaktif dari puskesmas atau rumah sakit tempat keberangkatan.

Persyaratan bagi warga luar Jabodetabek masuk Depok

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com