Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dan Ketentuan Lengkap Jalur Afirmasi PPDB DKI 2020

Kompas.com - 16/06/2020, 06:30 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan kuota untuk jalur afirmasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.

Jalur ini disediakan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu atau anak yang berprestasi termasuk anak asuh panti dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.

Selain itu jalur afirmasi juga untuk pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja, anak dari pengemudi JakLingko, anak yang berprestasi dan tercantum dalam SK pembinaan olahraga berprestasi berkelanjutan, dan anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Ada Jalur Perpindahan Orangtua dalam PPDB DKI, Bagaimana Syarat dan Ketentuannya?

Berikut persyaratan lengkap jalur afirmasi:

Ketentuan

1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti jalur afirmasi adalah:

  1. Anak asuh panti.
  2. Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).
  3. Anak dari pemegang kartu pekerja Jakarta.
  4. Anak dari pengemudi JakLingko.
  5. Anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan.
  6. Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial.
  7. Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

2. Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau KK panti yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019, khusus KK Panti paling lambat 1 April 2020.

3. Jalur Afirmasi untuk CPDB yang berasal dari anak asuh panti, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dilaksanakan lebih awal dan dikecualikan dari kuota daya tampung.

Baca juga: Usia Jadi Salah Satu Pertimbangan Jalur Zonasi PPDB Jakarta, Ini Penjelasan Disdik DKI

4. Jalur Afirmasi untuk jenjang SD bagi CPDB yang berasal dari anak pemegang KJP, anak pengemudi JakLingko dan anak yang terdaftar dalam DTKS disediakan kuota 2 persen dari daya tampung kedua. Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan ke atas.

5. Jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA bagi CPDB yang berasal dari Pemegang KJP/KJP Plus, anak dari pemegang kartu pekerja Jakarta, anak dari pengemudi JakLingko dan dan anak yang terdaftar dalam DTKS disediakan kuota 25 persen dari daya tampung kedua.

Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan ke atas.

6. Jalur Afirmasi untuk jenjang SMK bagi CPDB yang berasal dari Pemegang KJP atau KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi JakLingko dan anak yang terdaftar dalam DTKS disediakan kuota 35 persen dari daya tampung kedua. Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan ke atas.

7. Jalur afirmasi khusus untuk SMK 61 Kabupaten Administrasi Kep. Seribu paling banyak 35 persen diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di Kabupaten Administrasi Kep. Seribu, ditunjukkan dengan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Juni 2019.

8. Anak Asuh panti sebagaimana dimaksud di atas, dapat diterima di sekolah terdekat dengan panti sosial anak asuh negeri atau swasta.

9. Anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan dapat diterima di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya dan atau tempat latihan olahraganya.

10. Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dapat diterima di sekolah yang dituju.

11. Proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.

Baca juga: PPDB Kota Bekasi Dibuka Hari Ini, Begini Tara Cara Pendaftaran hingga Tahap Seleksinya

Persyaratan

1. memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk jenjang SD:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com