Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dan Ketentuan Lengkap Jalur Afirmasi PPDB DKI 2020

Kompas.com - 16/06/2020, 06:30 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

  • Berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
  • CPDB yang berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar.

b. Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.

c. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.

2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

3. Memiliki NIK yang tercatat dalam KK atau Kartu Keluarga Panti (KK Panti).

4. Memiliki Nilai Rapor SD/MI/Paket A kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 (5 semester) untuk jenjang SMP.

5. Memiliki Nilai Rapor SMP/MTs/Paket B kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 (5 semester) untuk jenjang SMA dan SMK.

6. Memiliki surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh kepala panti sosial anak asuh bagi anak asuh panti bermaterai Rp. 6.000.

7. Memiliki surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan bagi anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Masih Siapkan Protokol Kesehatan, MoI, PIK Avenue, dan Grand Galaxy Park Akan Dibuka 18 Juni

8. Tercantum dalam surat keputusan Kepala Dinas Pemuda dan OlahragaProvinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2020 tentang pengangkatan atlet pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan bagi CPDB baru yang berasal dari anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan.

9. Tercantum dalam berita acara serah terima DTKS dari Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari Anak yang terdaftar dalam DTKS dari Dinas Sosial.

10. Memiliki KJP atau KJP Plus yang masih aktif bagi calon peserta didik baru yang berasal dari pemegang KJP dan KJP plus.

11. Memiliki kartu pekerja Jakarta bagi anak dari pemegang kartu pekerja Jakarta yang terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta paling akhir tanggal 1 April 2020.

12. Memiliki kartu pengemudi JakLingko bagi anak dari pemegang kartu pengemudi JakLingko yang terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan atau Surat Keputusan dari Direksi PT Transjakarta paling akhir tanggal 1 April 2020.

13. Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari satuan pendidikan sebelumnya untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Pendaftaran

1. Pendaftaran untuk CPDB dari anak asuh panti, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 sebagai berikut:

  1. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerima daftar CPDB beserta pilihan sekolahnya dari para Kepala Panti, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 2 Juni 2020.
  2. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini diwakilkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memasukkan data tersebut ke dalam sistem PPDB daring sesuai jadwal.
  3. Pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang merupakan anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan pandemi covid-19 dilaksanakan selama proses PPDB berlangsung.

2. Pendaftaran untuk jenjang SD:

CPDB atau orangtua atau wali yang terdaftar dalam DTKS dapat mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan NIK, dan selanjutnya memilih sekolah tujuan.

3. Pendaftaran untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK: CPDB atau orangtua atau wali yang terdaftar dalam DTKS, anak dari pemegang kartu pekerja Jakarta, anak dari pemegang kartu pengemudi JakLingko, dan anak pemegang kartu KJP/KJP Plus dapat mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan NIK, dan nomor peserta selanjutnya memilih  sekolah tujuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com