b. Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
c. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
3. Memiliki NIK yang tercatat dalam KK atau Kartu Keluarga Panti (KK Panti).
4. Memiliki Nilai Rapor SD/MI/Paket A kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 (5 semester) untuk jenjang SMP.
5. Memiliki Nilai Rapor SMP/MTs/Paket B kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 (5 semester) untuk jenjang SMA dan SMK.
6. Memiliki surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh kepala panti sosial anak asuh bagi anak asuh panti bermaterai Rp. 6.000.
7. Memiliki surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan bagi anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Masih Siapkan Protokol Kesehatan, MoI, PIK Avenue, dan Grand Galaxy Park Akan Dibuka 18 Juni
8. Tercantum dalam surat keputusan Kepala Dinas Pemuda dan OlahragaProvinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2020 tentang pengangkatan atlet pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan bagi CPDB baru yang berasal dari anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan.
9. Tercantum dalam berita acara serah terima DTKS dari Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari Anak yang terdaftar dalam DTKS dari Dinas Sosial.
10. Memiliki KJP atau KJP Plus yang masih aktif bagi calon peserta didik baru yang berasal dari pemegang KJP dan KJP plus.
11. Memiliki kartu pekerja Jakarta bagi anak dari pemegang kartu pekerja Jakarta yang terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta paling akhir tanggal 1 April 2020.
12. Memiliki kartu pengemudi JakLingko bagi anak dari pemegang kartu pengemudi JakLingko yang terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan atau Surat Keputusan dari Direksi PT Transjakarta paling akhir tanggal 1 April 2020.
13. Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari satuan pendidikan sebelumnya untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
1. Pendaftaran untuk CPDB dari anak asuh panti, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 sebagai berikut:
2. Pendaftaran untuk jenjang SD:
CPDB atau orangtua atau wali yang terdaftar dalam DTKS dapat mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan NIK, dan selanjutnya memilih sekolah tujuan.
3. Pendaftaran untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK: CPDB atau orangtua atau wali yang terdaftar dalam DTKS, anak dari pemegang kartu pekerja Jakarta, anak dari pemegang kartu pengemudi JakLingko, dan anak pemegang kartu KJP/KJP Plus dapat mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan NIK, dan nomor peserta selanjutnya memilih sekolah tujuan.