JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora, Jakarta Barat, menangkap MN (20), pelaku tawuran yang melarikan diri sejak dua bulan lalu.
MN ditangkap di kawasan Desa Jeruklegi, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (3/7/2020).
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, MN merupakan pelaku pembacokan terhadap Ramadhan (24) saat tawuran di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada 23 April 2020.
Baca juga: Polisi Kena Bacok Saat Melerai Tawuran di Tambora
Akibat bacokan tersebut, Ramadhan terluka di bagian paha, punggung, dan dada. Ramadhan tewas saat dalam perjalanan rumah sakit.
"Pelaku baru tiba tadi siang. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," kata Iver dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2020).
Iver menjelaskan, aksi tawuran saat itu bermula ketika kelompok korban dan pelaku saling ejek di media sosial.
Baca juga: Pelaku Pembacokan Polisi di Tambora Ditangkap Setelah Sebulan Kabur
Kedua kelompok kemudian membuat janji untuk tawuran.
"Memang sudah ada persiapan mereka ini karena sebelumnya sudah saling ejek di medsos," katanya.
Saat kedua kelompok bertemu, Ramadhan kemudian menggeber motor ke hadapan kelompok MN. Saat itulah tawuran terjadi.
Baca juga: Tersangka Pelaku Penusukan Anggota Babinsa di Tambora Ditangkap
Ramadhan terjatuh dan langsung dikeroyok kelompok MN menggunakan senjata tajam.
"Pelaku MN mengakui perbuatannya itu. Dia mengaku karena tersulut emosi digeber knalpot sepeda motor sebanyak tiga kali di hadapan MN," katanya.
Akibat perbuatannya, MN dikenai pasal 170 KUHP Ayat 2 tentang kekerasan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 lebih subsider Pasal 351 Ayat 3.
MN terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.