Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Zonasi yang Meninggalkan Ribuan Kursi Kosong di Tengah Kritik Orangtua Siswa

Kompas.com - 15/07/2020, 08:12 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penutupan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta menyisakan ribuan kursi kosong di sekolah negeri.

Informasi berkait adanya ribuan kursi kosong itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana saat menghadiri rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Nahdiana memaparkan, ada 7.758 kursi kosong dari total daya tampung sekolah negeri tingkat SD, SMP, dan SMA di Jakarta pada penutupan PPDB sistem zonasi tahun ajaran 2020/2021.

Baca juga: Penutupan PPDB Zonasi 2020, Tersisa 7.758 Kursi Kosong di Sekolah Negeri Jakarta

Nahdiana kemudian merinci, tercatat 6.666 kursi kosong dari 99.392 kursi pada jenjang SD atau 6,71 persen dari daya tampung yang disediakan.

Kemudian, sisa kursi kosong tingkat SMP negeri adalah 622 dari 79.075 kursi atau 0,79 persen dari daya tampung yang disediakan.

Sementara itu, tercatat sebanyak 225 kursi kosong dari 31.964 kursi pada jenjang SMA dan 245 kursi kosong dari 19.233 kursi pada tingkat SMK.

"Untuk (sisa kursi kosong tingkat) SMA adalah 0,7 persen dan untuk SMK ada 1,72 persen," kata Nahdiana.

Nahdiana mengatakan, penyebab adanya kursi kosong pada penutupan PPDB zonasi adalah lokasi sekolah yang berada di dekat pusat perkantoran.

Baca juga: Kadisdik DKI Sebut Tak Ada Lagi Sekolah Unggulan dalam PPDB Zonasi

"Perlu disampaikan di sini, lokasi beberapa SD ada di daerah-daerah yang lingkungan perkantoran, sehingga usia anak-anak yang masuk SD di daerah situ sudah tidak banyak," ujar Nahdiana.

Alasan lainnya, menurut Nahdiana, sejumlah sekolah berlokasi di Kepulauan Seribu.

"Tidak semua sekolah menyisakan kursi kosong. Tapi banyak di Pulau Seribu, di mana untuk SD ada 14 sekolah, untuk SMP ada 7 sekolah tersisa 158 kursi, untuk SMA ada 21 kursi, dan di SMK ada 59 kursi," katanya.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan kritik sejumlah orangtua peserta didik yang tidak dapat menyekolahkan anaknya di sekolah negeri karena sistem zonasi.

Bahkan, sejumlah orangtua peserta didik menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020), untuk mengkritisi kebijakan sistem zonasi pada PPDB Jakarta.

Baca juga: Komnas PA Terima Laporan Praktik Jual Beli Kursi dalam PPDB Depok, Harganya Capai Rp 5 Juta

Untuk diketahui, sistem zonasi pada PPDB DKI diterapkan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020.

Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com