JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai pekan depan.
Informasi itu disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan saat mengumumkan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Kamis (30/7/2020).
"Mulai pekan depan kami akan siapkan penerapan ganjil genap," kata Anies.
Baca juga: Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi Jakarta 2 Pekan hingga 13 Agustus 2020
Anies menyampaikan, penerapan kembali sistem ganjil genap akan disampaikan Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sehingga masyarakat bisa mengetahui lokasi ganjil genap di Ibu Kota.
"Kami akan pastikan info ini akan diberikan secara luas oleh Dishub bersama Ditlantas Polda Metro Jaya. Untuk seluruh masyarakat nanti bisa ketahui detail untuk tahu info rute-rute kebijakan gage," ujar Anies.
Seperti diketahui, Anies memutuskan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi fase kedua.
PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai Jumat (31/7/2020) besok sampai 13 Agustus 2020.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Berlaku untuk Mobil, Ini Lokasi dan Jam Penerapannya
Sementara itu, wacana kembali menerapkan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19 di Jakarta sebelumnya menuai polemik.
Sebagian masyarakat menolak ganjil genap diterapkan agar bisa selalu beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi.
Mereka khawatir tertular Covid-19 jika harus menggunakan transportasi umum yang padat penumpang.
Gubernur Anies saat itu menyebut, Pemprov DKI akan menerapkan ganjil genap jika kasus Covid-19 meningkat.
Baca juga: Ganjil Genap PSBB Transisi Diberlakukan di 25 Ruas Jalan, Ini Rinciannya
Sementara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebelumnya menyebutkan, kebijakan sistem ganjil genap pelat kendaraan bermotor selama pandemi Covid-19 dilakukan dengan kondisi tertentu.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Rabu (11/6/2020) mengatakan, penerapan ganjil genap yang telah tertuang dalam Pergub 52/2020 akan dilakukan bila kepala daerah menerbitkan aturan berikutnya, yakni keputusan gubernur (kepgub).
Kepgub dikeluarkan bila terjadi kepadatan lalu lintas tinggi. Di sisi lain, angkutan umum masih memadai untuk menampung limpahan penumpang dari sistem tersebut.
"Penerapan ganjil genap juga tidak serta-merta di seluruh ruas jalan, tapi harus dilakukan evaluasi dulu terhadap jaringan angkutan umum dan jaringan jalan," kata Syafrin.