JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Kelurahan Palmerah menjatuhkan sanksi kepada 23 warga yang kedapatan tak mengenakan masker di kawasan Pasar Darurat Pluis, Palmerah, Jakarta Barat.
Lurah Palmerah Muchammad Ilham mengatakan, dari 23 orang tersebut, 11 di antaranya memilih membayar denda sementara sisanya menjalani sanksi sosial.
"Tadi kami suruh membersikhkan saluran air sama menyapu jalan di kawasan pasar," kata Ilham saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
Baca juga: Belum Ada Sanksi Denda, Warga di Bekasi yang Tak Pakai Masker Dihukum Push Up atau Sapu Jalan
Ilham menyampaikan, 23 orang itu merupakan pengunjung pasar dan pengendara yang melintas di sekitar pasar.
Sementara pedagang pasar disebutkan Ilham sudah menyadari pentingnya penggunaan masker di masa pandemi Covid-19 ini.
Ilham mengatakan, kegiatan pengawasan lokasi pasar ini akan terus dilakukan hingga beberapa hari kedepan.
"Karena memang lokasi pasar cukup rawan jadi fokus kita memang ke pasar-pasar dulu," ujar Ilham
Jumlah pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta bertambah 466 orang per Selasa (4/8/2020). Penambahan itu sedikit berkurang dibanding Senin kemarin yakni 489 orang.
Sehingga jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta hingga hari ini adalah 22.909 orang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes DKI Jakarta, Dwi Oktavia Tatri Lestari menjelaskan, sebanyak 14.381 orang dari total keseluruhan pasien dinyatakan telah sembuh, sedangkan 880 orang meninggal dunia.
"Adapun sebanyak 7.648 orang masih dirawat dan isolasi," ujar Dwi, Selasa.
Dwi mengungkapkan, terakhir tercatat 4.160 spesimen dites PCR dengan hasil 466 orang dinyatakan positif Covid-19 dan 3.071 negatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.