Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berulang Kali Langgar Protokol Kesehatan Selama Sebulan, Empat Kafe dan Satu Warnet di Bekasi Disegel

Kompas.com - 28/09/2020, 06:18 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Empat kafe dan satu warnet di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan terpaksa disegel.

Penyegelan itu dilakukan oleh pihak kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata pada Sabtu (26/9/2020).

"Telah disegel,termasuk salah satunya kafe yang viral di media sosial kemarin. Ada Pelakor Kafe, Broker kafe, Kafe Nove, Kafe Berlayar, dan warnet game online (telah disegel)," ujar Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Imam Syafii melalui pesan tertulis, Minggu (27/9/2020).

Baca juga: Viral Foto Kerumunan Nikmati Musik Tanpa Masker, Kafe Broker Disegel

Imam mengatakan, empat kafe dan satu warnet itu disegel lantaran sebulan belakangan ini mengabaikan imbauan dan teguran yang disampaikan petugas terkait protokol kesehatan.

Bahkan kata Imam, empat kafe di wilayahnya itu sudah kena tiga kali teguran. Baik itu teguran tertulis maupun teguran lisan.

"Empat kafe itu selama sebulan terakhir kami nilai mengindahkan himbauan dan teguran yang kami sampaikan. Lebih dari tiga kali (ditegur)," kata dia.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi Abi Hurairah menyampaikan kafe dan warnet yang disegel itu akan dibina.

Pasalnya kafe dan warnet yang disegel itu selama ini tak terapkan physical distancing.

Ia juga belum memastikan sampai kapan tempat usaha tersebut diperbolehkan kembali beroperasi.

"Sampai kapan disegel belum tahu, kita lakukan pembinaaan dulu. Yang jelas kafe ini (yang disegel) tidak ada jaga jarak (pengunjungya)," kata Abi.

Abi mengatakan, kafe dan warnet yang disegel tersebut akan diperbolehkan beroperasi setelah pembinaan.

Para pelaku usaha pun nantinya harus berjanji mematuhi aturan protokol kesehatan dan mematuhi pembatasan jam operasional.

Hal itu akan dibuktikan surat pernyataan yang nantinya dibuat para pelaku usaha.

"Belum tahu (sampai kapan diperbolehkan beroperask), yang jelas bisa lanjut (operasi) setelah membuat surat pernyataaan kalau pelaku usaha berjanji mentaati lima puluh persen pengunjung. Nah itu dibuktikan dengan meja bukan kursi. Meja wajib dua orang. Kafe-kafe itu biasanya satu meja bisa enam orang, maka ke depan jaga jaraknya harus dipastikan mentaati," kata Abi.

Baca juga: Melebihi Kapasitas, Kafe di Serpong Didenda Rp 5 Juta

Abi minta semua tempat usaha untuk mentaati aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah, termasuk pembatasan jam operasiolnya.

Dia juga tak segan-segan mencabut izin tempat usaha yang terus membandel melanggar aturan tersebut.

"Satpol PP akan menegur (pelaku usaha) yang bandel. Kalau bandel lagi kita segel. Masih aja bandel kita cabut izinnya," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com