DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok melarang pelaku usaha kuliner di sejumlah wilayahnya yang menerapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19 untuk melayani makan di tempat mulai hari ini, Minggu (4/10/2020).
Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/386/Kpts/Dinkes/Huk tentang Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.
"Pada wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid -19 (PSKS) tidak melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in)," ujar Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi dalam surat keputusan, dikutip Minggu (4/10/2020).
Baca juga: Mulai Hari ini, Restoran di Depok Hanya Boleh Layani Makan di Tempat sampai Pukul 18.00
Selain itu, Pemerintah Kota Depok juga membatasi waktu operasional tempat usaha makanan dan minuman di wilayah PSKS hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Kebijakan tersebut, berlaku selama 14 hari kedepan yakni 17 Oktober 2020 untuk kegiatan usaha seperti restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis lainnya.
"Dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Covid-19," tulis Dedi.
Baca juga: Ridwan Kamil: Depok Sumbang 60-70 Persen Kasus Covid-19 di Bodebek
Adapun PSKS Covid-19 diberlakukan di 101 RW yang tersebar 11 Kecamatan di Kota Depok. Berikut sebaran wilayahnya:
1. Kecamatan Cimanggis
- Kelurahan Curug RW 09
- Kelurahan Tugu RW 04 dan RW 08
- Kelurahan Harjamukti RW 16
- Kelurahan Mekarsari RW 02, RW 06, RW 10 dan RW 20
- Kelurahan Cisalak Pasar RW 01, RW 02, RW 03, RW 08, dan RW 09
- Kelurahan Pasir Gunung Selatan RW 02, dan RW 09
2. Kecamatan Tapos
- Kelurahan Sukamaju Baru RW 03, RW 05, dan RW 15
- Kelurahan Cimpaeun RW 09
3. Kecamatan Pancoran Mas
- Kelurahan Rangkapan Jaya Baru RW 02, RW 03, RW 06, RW 10 dan RW 14