Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar Aksi Buruh 2 November: Tolak UU Cipta Kerja, Tuntut Upah Naik, dan Siap Mogok Kerja

Kompas.com - 03/11/2020, 13:01 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh kembali melaksanakan aksi unjuk rasa pada Senin (2/11/2020). Unjuk rasa kali ini dilakukan untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum pada 2021.

Di Jakarta, aksi diikuti oleh buruh dari berbagai daerah, seperti Depok, Bogor, Tangerang, dan sebagainya.

Sebanyak 5.190 personel polisi dan TNI dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Resmi Gugat UU Cipta Kerja, Buruh Akan Demo Tiap Sidang di MK

Massa aksi terkonsentrasi di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha sejak pukul 10.00 WIB dan bubar dengan tertib sekitar pukul 15.40 WIB.

Berikut Kompas.com merangkum sejumlah hal mengenai demonstrasi kemarin:

Tolak omnibus law dan tuntut kenaikan upah 2021

Dalam unjuk rasa kemarin, buruh kembali menyerukan penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja

"Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Lebih Buruk dari UUK Nomor 13 Tahun 2003. Memiskinkan Buruh. Hanya Membuat Buruh Jadi Cilaka," demikian bunyi salah satu slogan yang dibawa oleh massa aksi.

Unjuk rasa ini bukan kali pertama buruh menuntut agar omnibus law dicabut. Pada tanggal 8, 13, dan 20 Oktober lalu, berbagai organisasi buruh telah melakukan aksi penolakan serupa.

Baca juga: Kembali Demo Tolak Omnibus Law, Massa Buruh Mulai Padati Patung Arjuna Wiwaha

Di samping melakukan aksi, buruh juga menempuh jalan konstitusional berupa pengajuan juidicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Buruh juga meminta pemerintah menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut omnibus law dan meminta DPR melaksanakan legislative review.

"DPR nanti ketika sudah selesai masa reses juga kami minta untuk lakukan legislative review," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam orasinya kemarin.

Baca juga: Megawati: Ngapain Demo kalau Merusak, Mending Bisa kalau Disuruh Ganti

Di samping itu, buruh juga menuntut kenaikan upah minimum pada 2021.

"Kami di sini berkumpul untuk menuntut upah minimum tahun 2021 untuk naik!" ujar salah satu orator dalam unjuk rasa kemarin.

Mereke menuntut kenaikan upah karena pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan menetapkan agar besaran UMP 2021 sama dengan UMP 2020.

Baca juga: Antisipasi Demo di Jakarta, 7.766 Personel Gabungan Disiapkan

Di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum usaha yang terdampak Covid-19, sedangkan usaha yang tidak terdampak Covid-19 dapat menaikkan upah minimum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com