JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh kembali melaksanakan aksi unjuk rasa pada Senin (2/11/2020). Unjuk rasa kali ini dilakukan untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum pada 2021.
Di Jakarta, aksi diikuti oleh buruh dari berbagai daerah, seperti Depok, Bogor, Tangerang, dan sebagainya.
Sebanyak 5.190 personel polisi dan TNI dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca juga: Resmi Gugat UU Cipta Kerja, Buruh Akan Demo Tiap Sidang di MK
Massa aksi terkonsentrasi di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha sejak pukul 10.00 WIB dan bubar dengan tertib sekitar pukul 15.40 WIB.
Berikut Kompas.com merangkum sejumlah hal mengenai demonstrasi kemarin:
Dalam unjuk rasa kemarin, buruh kembali menyerukan penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja
"Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Lebih Buruk dari UUK Nomor 13 Tahun 2003. Memiskinkan Buruh. Hanya Membuat Buruh Jadi Cilaka," demikian bunyi salah satu slogan yang dibawa oleh massa aksi.
Unjuk rasa ini bukan kali pertama buruh menuntut agar omnibus law dicabut. Pada tanggal 8, 13, dan 20 Oktober lalu, berbagai organisasi buruh telah melakukan aksi penolakan serupa.
Baca juga: Kembali Demo Tolak Omnibus Law, Massa Buruh Mulai Padati Patung Arjuna Wiwaha
Di samping melakukan aksi, buruh juga menempuh jalan konstitusional berupa pengajuan juidicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Buruh juga meminta pemerintah menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut omnibus law dan meminta DPR melaksanakan legislative review.
"DPR nanti ketika sudah selesai masa reses juga kami minta untuk lakukan legislative review," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam orasinya kemarin.
Baca juga: Megawati: Ngapain Demo kalau Merusak, Mending Bisa kalau Disuruh Ganti
Di samping itu, buruh juga menuntut kenaikan upah minimum pada 2021.
"Kami di sini berkumpul untuk menuntut upah minimum tahun 2021 untuk naik!" ujar salah satu orator dalam unjuk rasa kemarin.
Mereke menuntut kenaikan upah karena pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan menetapkan agar besaran UMP 2021 sama dengan UMP 2020.
Baca juga: Antisipasi Demo di Jakarta, 7.766 Personel Gabungan Disiapkan
Di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum usaha yang terdampak Covid-19, sedangkan usaha yang tidak terdampak Covid-19 dapat menaikkan upah minimum.
KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) mulanya sepakat untuk menyerahkan gugatan uij materiil dan uji formil ominbus law UU Cipta Kerja kepada Mahkamah Konstitusi (MK) saat demo kemarin.
Namun, gugatan tersebut tak jadi diserahkan karena pemerintah belum mengeluarkan nomor resmi UU Cipta Kerja.
Gugatan belum dapat diserahkan kepada MK sebab tidak memenuhi syarat administratif.
Baca juga: Daftarkan Judicial Review ke MK, KSPI: Isi UU Cipta Kerja Hampir Seluruhnya Rugikan Buruh
"Gugatan sudah ada, tapi karena belum ada nomor, tentu sesuai mekanisme persidangan di MK, dikhawatirkan kami di NO (ditolak karena cacat formil)," jelas Said, kemarin.
Setelah gagal menyerahkan gugatan ketika unjuk rasa, buruh akhirnya menyerahkan gugatan pada Selasa (3/11/2020) ini, seiring telah diundangkannya omnibus law menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.
"Pendaftaran gugatan JR (judicial review) UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi di daftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara," ujar Said, Selasa pagi.
Meski tidak mengajukan judicial review saat unjuk rasa kemarin, perwakilan buruh tetap menemui perwakilan MK di Gedung MK untuk menyerahkan pernyataan sikap.
Perwakilan buruh menyerahkan pernyataan sikap kepada Sekretaris Jenderal MK, M Guntur Hamzah.
Dalam pernyataan sikap tersebut, buruh meminta MK tak hanya mempertimbangkan hal-hal yang bersifat formal dalam judicial review UU Cipta Kerja nanti.
"Hal formalistik bisa jadi acuan, tapi konstitusi tidak tertulis dalam hal ini aspirasi masyarakat dan hak-hak konstitusional yang merugikan buruh juga harus dipertimbangkan," kata Said.
Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Buruh Ingatkan MK Tak Hanya Bersandar pada Kebenaran Formal
Said mencontohkan, penghapusan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) secara formal merupakan hal yang dapat diterima.
Namun, harus dipertimbangkan hak-hak buruh yang dilanggar apabila UMSK dihapuskan.
"Dengan hilangnya UMSK maka hak konstitusional buruh yang bekerja di industri lebih baik hilang. Buruh pabrik kerupuk masak upah minimumnya sama dengan pabrik mobil. Itu namanya hak konstitusional dirugikan," jelasnya.
Pada saat aksi, buruh menyatakan, jika omnibus law tidak dicabut dan upah minimum pada 2021 tidak ditingkatkan, buruh siap melakukan mogok kerja nasional.
"Bilamana pemerintah tetap tidak naikkan upah minimum secara mayoritas 2021 dan tidak membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, maka saya sampaikan sekeras-kerasnya serukan mogok kerja nasional akan kami lakukan di seluruh Indonesia," ujar Said.
Baca juga: Jika Omnibus Law Tak Dicabut dan UMP Tidak Naik, Said Iqbal: Kami Akan Mogok Kerja Nasional
Mogok kerja ini sendiri dapat berdampak bagi lumpuhnya produksi secara nasional.
Mogok nasional hanya akan ditempuh apabila upaya konstitusional lain yang telah dilakukan tidak membuahkan hasil.
Upaya awal yang akan dilakukan buruh adalah melakukan perundingan terkait upah di tingkat pabrik.
Baca juga: KSPI Sebut UU Cipta Kerja Merugikan Kaum Buruh, Salah Satunya Soal Sistem Upah Murah
Apabila selama dua minggu perundingan tak kunjung mencapai kesepakatan, maka ditetapkan terjadi deadlock.
Jika memang didapati deadlock, maka pimpinan-pimpinan di tingkat perusahaan seluruh Indonesia, diminta membuat surat pemberitahuan mogok kerja nasional.
Usai menemui perwakilan MK, buruh memutuskan untuk balik kanan sekitar pukul 15.40 WIB. Mereka bubar dengan tertib tanpa bentrokan.
"Saya akhiri aksi kami hari ini, ikuti aparat keamanan, arahkan pulang," ujar Said Iqbal.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menyatakan aksi kemarin dilaksanakan secara tertib.
"Aksi hari ini buruh cukup tertib ya. Mereka cukup berkomitmen, rapi, bahkan mereka mengikuti aturan yang ada. Alhamdulillah aksi hari ini berjalan dengan baik," ujar Heru.
Baca juga: Buruh Resmi Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK
Aksi kemarin bukanlah aksi terakhir para buruh.
Massa buruh akan kembali menggelar aksi pada 9 November 2020 kepada DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislative review.
Selain itu, aksi juga akan dilaksanakan pada 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut kenaikan upah minimum 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.