Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/11/2020, 15:59 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat untuk tahun 2020 belum ada yang mencapai target.

Hingga November, sektor perhotelan, restoran dan tempat hiburan disebut belum ada satu pun mencapai target yang sudah ditetapkan tahun 2020.

Dari data yang diberikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Tedy Hanif, target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi di sektor restoran sebesar Rp 259.205.292.034.

Baca juga: Sejak Tempat Wisata dan Hiburan Dibuka, PAD Kota Bekasi Mencapai Rp 1 Triliun

Sedangkan hingga saat ini, pajak yang berhasil dikumpulkan pemerintah mencapai Rp 198.951.969.207.

Selain itu, sektor hotel hanya meraup pajak sebesar Rp 20.516.922.798 dari target yang dicanangkan sebesar Rp 25.219.110.065.

Sedangkan sektor tempat hiburan hanya dapat meraup pendapatan daerah sebesar Rp 22.486.382.840. Jumlah tersebut jauh dari target PAD tahun ini, yakni Rp 42.292.461.045.

Baca juga: Pemasukan Pajak Tempat Hiburan di Kota Bekasi Tahun 2020 Hanya Rp 22 Miliar

Tedy mengatakan, salah satu faktor penyebab sulitnya menembus target PAD tahun 2020 adalah pandemi Covid-19.

Selama awal pandemi, banyak warga yang membatasi diri untuk keluar rumah dan berkerumun.

Situasi tersebut berdampak ke sektor tempat hiburan. Walau belakangan tempat hiburan sudah diperbolehkan untuk beroperasi, tetap saja warga masih enggan melancong.

Alhasil, pendapatan di sektor bisnis hiburan pun sedikit.

"Animo masyarakat masih belum optimal, mereka juga masih ragu - ragu ke tempat hiburan dan juga kita membatasi waktu. Baru sekarang ini kita (buka) sampai dengan jam 11 malam. Sebelumnya sampai jam 6 sore saja," kata Tedy saat dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020).

Hal yang sama juga terjadi di sektor restoran.

Walau belum memenuhi target, Tedy mengaku bersyukur lini restoran dapat meraup pajak besar. Mengingat selama pandemi, banyak sekali regulasi yang mengatur restoran untuk beroperasi.

Salah satunya jam operasional dan tata cara memesan makanan.

"Dulu kita sempat membatasi waktu sampai operasional. Dahulu juga take away (bawa pulang) saja kan. Sekarang sudah bisa dine in (makan di tempat) walaupun sudah dibatasi sampai jam 6 sore kemudian sampai jam 9 malam," kata Tedy.

Baca juga: Penerimaan Pajak Restoran di Kota Bekasi Rp 198 Miliar, Terbesar di Sektor Pariwisata

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com