Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ukrida Skors Mahasiswanya yang Jadi Tersangka Pembuat Surat PCR Palsu

Kompas.com - 08/01/2021, 15:50 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida) Dr. dr. Wani Devita Gunardi, Sp.MK (K) mengatakan akan memberikan sanksi tegas sampai sanksi terberat, yakni drop out, jika kepastian hukum telah diterima oleh MFA, mahasiswa UKRIDA yang kini menjadi tersangka pembuat surat PCR palsu.

"Ukrida akan mengikuti perkembangan kasus Sdr. MFA hingga memiliki keputusan hukum yang tetap. Setelah ada kepastian hukum, Ukrida akan memberikan sanksi tegas sampai sanksi yang terberat (drop out) sesuai ketentuan yang berlaku di Ukrida," jelas Wani melalui keterangan tertulis, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Ini Peran 3 Mahasiswa Pemalsu Surat Hasil Swab PCR

Namun, Wani menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi sementara berupa skorsing untuk MFA pada saat ini.

"Pada waktu rilis ini dikeluarkan, dengan menerapkan asas praduga tak bersalah dan berdasarkan keterangan yang telah dikeluarkan aparat penegak hukum, Ukrida memutuskan memberikan sanksi sementara, yaitu skorsing kepada Sdr. MFA," kata Wani.

Wani kemudian menegaskan, tindakan MFA dilakukan atas nama individu dan di luar sepengetahuan Ukrida.

Sebagai seorang mahasiswa, lanjutnya, MFA tidak memiliki hak maupun kompetensi untuk menuliskan atau menghasilkan administrasi medis, seperti resep dan hasil lab.

Karena aksi tersebut, MFA dinyatakan telah melanggar tata tertib dan kode etik mahasiswa yang berlaku.

"Ukrida sangat menyayangkan aksi Sdr. MFA yang telah melanggar tata tertib dan kode etik mahasiswa, dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga baginya dan bagi semu orang yang sedang menempuh pendidikan," jelasnya.

Baca juga: 3 Tersangka Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Berstatus Mahasiswa, Salah Satunya Jurusan Kedokteran

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap tiga orang dalam kasus pemalsuan hasil tes swab PCR Covid-19 yang mengatasnamakan PT BF untuk diperjualbelikan ke masyarakat.

Ketiga, yaitu MFA, EAD, dan MAIS, telah jadi tersangka.

Hasil pemeriksaan polisi, ketiga tersangka pemalsu surat PCR itu berstatus mahasiswa. Salah satunya mahasiswa kedokteran.

"MFA ini merupakan mahasiswa kedokteran yang belum selesai (lulus)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (7/1/2021).

Ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Bandung, Bekasi, dan Bali pada 1 Januari 2021.

Para tersangka hanya membutuhkan KTP konsumen untuk membuat dokumen hasil tes PCR Covid-19 palsu.

Baca juga: Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Sempat Lolos Pemeriksaan Dokumen di Bandara Soetta

Mereka memasukkan identitas konsumen secara lengkap ke dalam file PDF yang telah disiapkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com