Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar demi Bantuan Kuliah Rp 9 Juta

Kompas.com - 28/02/2021, 11:01 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2021.

Hal itu diumumkan akun resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui akun Instagram, @disdikdki.

"Kabar gembira! Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2021," tulis akun @diskdikdki baru-baru ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki)

Dilansir dari situs kjp.jakarta.go.id, KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon mahasiswa ataupun mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan TInggi Swasta dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Selain itu, KJMU juga diperuntukkan calon mahasiswa atau mahasiswa yang memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Ini Keunggulan, Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021

Bagi yang terpilih, dipaparkan akun Instagram yang sama, akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 9 juta per semester berupa biaya pendidikan dan personal mahasiswa.

Untuk biaya penyelenggaraan pendidikan, dana tersebut akan dikelola pihak PTN atau PTS tempat mahasiswa penerima bantuan menuntut ilmu.

Sementara itu, biaya pendukung personal atau bantuan biaya hidup akan diberikan lewat transfer ke rekening masing-masing penerima. Hal ini mencakup:

  • Biaya buku
  • Makanan bergizi
  • Transportasi
  • Perlengkapan / peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya.

Persyaratan

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, calon mahasiswa ataupun mahasiswa wajib memenuhi persyaratan berikut:

Persyaratan Umum

  1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan
  3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Persyaratan Khusus

  1. Calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya;
  2. Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  3. Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  4. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya;
  5. Mahasiswa wajib mengajukan pengajuan paling lama pada semester 2;
  6. Mahasiswa dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  7. Mahasiswa dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Baca juga: Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester, Ini Cara Daftar KJMU 2021

Mekanisme pendataan dan dokumen

Untuk mengikuti seleksi KJMU, calon penerima bantuan harus mendaftarkan diri ke pihak sekolah tempat mereka menuntut ilmu.

Adapun jadwal dan mekanisme pendataan adalah sebagai berikut:

  • Calon penerima bantuan mendaftar ke sekolah: 15 Februari-4 Maret 2021.
  • Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah: 15-26 Maret 2021.
  • Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima: 29-31 Maret 2021.
  • Data final penerima ditetapkan: 1-6 April 2021.

Sementara itu, berkas atau dokumen yang wajib diberikan antara lain :

1. Formulir atau surat yang ada di menu download situs jakarta.go.id.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com