JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membantah disebut memperkarakan lima pelapor dugaan korupsi yang menyeret Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoang.
Hal itu dikatakan Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2021).
"Tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan internal PD Sarana Jaya," kata Ashari.
Ashari menjelaskan, ada kasus korupsi yang tengah ditangani Kejati DKI Jakarta. Namun itu menyeret pejabat kerja sama operasional (KSO) sarana utilitas.
Baca juga: Laporkan Dugaan Korupsi Bosnya, Pegawai Sarana Jaya Disebut Diteror dan Tak Lagi Bekerja
Ada indikasi gratifikasi pada pelaksanaan kegiatan penataan dan penertiban utilitas atau kabel udara tahun 2019-2020.
"Penanganan perkara berdasarkan laporan masyarakat," kata Ashari.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar sebelumnya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melindungi para pelapor dugaan kasus korupsi pengadaan lahan yang menyeret Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Mereka (para pelapor) juga seharusnya dilindungi oleh KPK," kata Haris Azhar dalam acara Aiman di KompasTV, Senin (15/3/2021).
Pasalnya, setelah membuat laporan, lima orang pelapor langsung diperkarakan oleh pimpinan Perumda Sarana Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Para pelapor sempat mendapat perlakuan penggeledahan dan pemeriksaan oleh jaksa yang bertugas.
Baca juga: Pembelian Lahan di Munjul Diduga Dikorupsi, Riza: Gubernur-Wagub Tidak Urus Teknis
Menurut Haris Azhar, KPK harus berkoordinasi kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar proses hukum para pelapor yang terkesan dibuat-buat bisa dibatalkan.
"KPK harus bicara ke Kejaksaan Tinggi DKI, bahwa kasus tersebut harus duduk bareng dengan KPK, relevansinya gimana dan mereka (pelapor) jangan diganggu," katanya.
KPK saat ini sedang mendalami dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Perumda Sarana Jaya di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Adapun laporan sendiri diketahui dibuat oleh lima orang bawahan Yoory C Pinontoan yang saat ini juga ikut diperkarakan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Lokataru Foundation kini melakukan pembelaan dan perlindungan hukum terhadap lima pelapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.