Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA Desak Kepolisian Lacak dan Tangkap Pelanggan PSK di Bawah Umur

Kompas.com - 23/03/2021, 09:06 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak kepolisian agar melacak dan menangkap pelanggan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.

Desakan tersebut muncul lantaran baru-baru ini praktik prostitusi yang melibatkan belasan anak di bawah umur diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Praktik tersebut dilakukan di hotel milik salah satu figur publik, yakni Cynthiara Alona. Hotel berbintang tiga itu berlokasi di Larangan, Kota Tangerang.

Baca juga: Polisi Buru Muncikari Lain Terkait Prostitusi Anak di Hotel Milik Cynthiara Alona

Hotel milik Cynthiara Alona ditutup pada Senin (22/3/2021) lalu karena dijadikan tempat prostitusi. Dia juga ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik itu.

Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan. Kini, anak-anak itu dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan.

"Komnas Perlindungan Anak tidak hanya mendorong si pelaku, yakni germo, muncikari, atau penyedia tempat yang membiarkan terjadinya prostitusi online itu dipidana," ungkap Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait melalui sambungan telepon, Senin (22/3/2021).

"Pelanggannya juga harus dipidana," imbuh dia.

Baca juga: Hotel Milik Cynthiara Alona Ditutup Pemkot Tangerang

Pelacakan dan penangkapan para pelanggan dari hotel milik Cynthiara, menurut Arist, dapat dengan mudah dilakukan oleh kepolisian.

"Ini kan dimiliki oleh salah seorang artis. Pasti ada relasi (atau) hubungan antar artis dengan pelanggan. (Pelanggan) di luar masyarakat-masyarakat biasa, karena dilakukan melalui online," papar Arist.

Arist menyebut, pihak kepolisian dapat menjerat para pelanggan itu dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Anak.

"Pasalnya, setiap orang yang melakukan hubungan seksual kepada anak di bawah usia, apakah dia (prostitusi) online atau PSK atau apapun, pokoknya dia melakukan (hubungan) seksual kepada anak dibawah usia 18, itu dapat dipidana minimal 5 tahun (dan) maksimal 15 tahun," tutur Arist.

Arist menyatakan, pelanggan itu sudah sepatutnya ditangkap lantaran mereka harus bertanggungjawab dengan perbuatannya.

Selain menangkap pelanggan tersebut, kata Arist, beberapa pihak lain juga sepatutnya bertanggungjawab atas praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

"Bukan saja pelanggan, tapi kurir yang mengantar dan menyediakan. (Lalu) Seperti misalnya di hotel ada keterlibatan sekuriti, ya sekuriti juga bisa dikenakan," tutur dia.

Ia menambahkan bahwa muncikari dan pemilik hotel memang sudah seharusnya ditangkap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com