Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan dan Jam Operasional Usaha Pariwisata Selama Ramadhan 2021 di Jakarta

Kompas.com - 16/04/2021, 09:12 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan informasi terkait aturan ketentuan dan jam operasional usaha pariwisata selama Ramadhan 2021/1442 Hijriah.

Dilansir dari akun Instagram Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, terdapat beberapa ketentuan jam operasional yang diberikan untuk usaha pariwisata selama Ramadhan berlangsung.

"Dalam masa pandemi di bulan Ramadan tahun 1442 H ini, BPPD menginformasikan mengenai ketentuan dan jam operasional usaha pariwisata," tulis akun @bpbddkijakarta.

Baca juga: Ambulans Kimia Farma Terobos Lampu Merah Sebelum Kecelakaan, Sedang Tak Bawa Pasien

1. Rumah makan dan restoran

- Maksimal kapasitas 50 persen dan tidak boleh menampilkan live music, baik bentuk band atau disk jockey (DJ)

- Jam operasional makan di tempat (dine-in) dibuka pukul 06.00-22.30 WIB dan 02.00-04.30 WIB

- Operasional layanan pesan antar dibuka 24 jam

2. Salon atau barbershop

- Maksimal kapasitas 50 persen, dan dilarang melakukan pelayanan/perawatan wajah serta pijat pada seluruh anggota tubuh

- Jam operasional pukul 09.00-21.00 WIB

3. Golf/driving range

- Maksimal kapasitas 50 persen

- Jam operasional pukul 06.00-21.00 WIB

Baca juga: Cerita Satpam Ganti Seragam Cokelat, Sering Dikira Polisi dan Ditakuti Warga

4. Meeting, seminar, workshop di hotel dan gedung pertemuan

- Maksimal kapasitas 50 persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com