JAKARTA, KOMPAS.com - Dua bar di kawasan Melawai Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Jumat (30/4/2021) malam.
Pantauan Kompas.com, penggerebekan dipimpin oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.
Kedua tempat tersebut terlihat sudah tutup dari sisi luar gedung.
Baca juga: Anies Larang Bar di Restoran dan Rumah Makan Beroperasi Selama Ramadhan
Namun, anggota Satpol PP masih banyak menemukan pengunjung berada di dalam bar.
Pengunjung masih terlihat duduk dan menikmati minuman.
“Ini jam operasionalnya sudah dilewati ya. Harusnya tutup jam 9 malam. Jadi saya minta supaya tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti ini lagi ya,” ujar Arifin kepada salah satu pengelola bar.
“Saya mohon jadi perhatian ya. Karena prokes ini kembali kepada bapak-bapak sekalian. Prokes ini, penyebaran Covid-19 ini tak menjadi tanggung jawab aparat saja, tapi kita semua tanggung jawab,” kata Arifin.
Kemudian, anggota Satpol PP meminta seluruh pengunjung untuk meninggalkan bar.
Anggota Satpol PP lantas berpindah ke satu bar lain yang terletak tak jauh dari lokasi penggerebekan.
Baca juga: Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Menteng
Kondisi serupa juga ditemukan di bar lain tersebut. Dari luar, pintu bar juga terlihat tertutup.
Di dalam bar, masih terlihat banyak pengunjung. Ada yang di lantai dasar, ada juga yang di lantai atas.
Mereka masih terlihat bersantai menikmati makanan dan minuman. Anggota Satpol PP pun membubarkan pengunjung bar.
“Malam ini kami gabungan dari satuan Kogartap melakukan pengawasan di sekitar Blok M. Ada dua tempat yang kita lakukan penindakan. Tempat ini yang ternyata kegiatan operasional sudah dilanggar, pengaturan jarak juga dilanggar,” ujar Arifin kepada wartawan.
Menurut dia, penggerebekan dilakukan untuk mengawasi dan menegakkan aturan protokol kesehatan selama bulan Ramadhan.
Arifin menegaskan, ada ketentuan khusus yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bulan Ramadhan.