Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Pasal Pidana Perubahan Perda Covid-19, Politikus PDIP: Ini Soal Nurani

Kompas.com - 22/07/2021, 22:05 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengambil sikap tegas menolak pasal pidana hukuman 3 bulan penjara dalam usulan perubahan perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Dia mengatakan, penegakan aturan bukan semata-mata soal pidana, tapi juga harus melihat dari sisi hati nurani.

"Karena ini bukan soal pidana, tetapi hati nurani," kata Ima melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Fraksi PSI Nilai Perubahan Perda Covid-19 sebagai Bentuk Kegagalan Pemprov DKI Atasi Pandemi

Ima mengatakan, banyak warga yang terpaksa melanggar aturan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat karena terpaksa.

Suatu ketika Ima pernah mendapat laporan mengenai seorang pengusaha yang harus membuka usahanya meski tidak termasuk sektor esensial karena terjepit kebutuhan keuangan.

"Mereka lakukan (pelanggaran) semata-mata untuk membayar gaji karyawan juga utang usaha, lalu apakah mereka mau dipenjarakan?" ucap Ima.

Baca juga: Tolak Revisi Perda Covid-19 Jakarta, F-PKS: Orang Sulit Patuh karena Masalah Perut

Bekas staf mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ini menilai Pemprov DKI Jakarta harus mencari jalan keluar lain yang lebih berpihak pada warga Jakarta.

Salah satu pendekatan yang bisa dilakukan adalah pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama di lingkungan sekitar untuk menjaga protokol kesehatan dan menyerukan untuk segera melakukan vaksin Covid-19.

"Misalkan dengan cara mengingatkan pentingnya protokol kesehatan, atau sanksi yang bersifat edukasi atau selain itu dapat bekerja sama dengan masjid-masjid yang ada di lingkungan," ucap Ima.

Satpol PP juga bisa dikerahkan bukan sebagai palugada kekuasaan, melainkan sebagai aparat yang bisa mengingatkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Politikus PDI-P Tolak Satpol PP Jadi Penyidik karena Sering Nggak Nyambung

"Satpol PP, Babinsa dan Bimas sebagai tiga pilar tentu tetap mengimbau juga mengingatkan dan bahkan dapat menegur pada saat ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," ucap dia.

Sebagai informasi, dalam usulan perubahan Perda Covid-19, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman 3 bulan penjara atau denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berulang. Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 28A.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Megapolitan
Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com