JAKARTA, KOMPAS.com- Polsek Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Dilansir TribunJakarta.com, polisi mendapati seorang pria dewasa sedang bersama gadis di bawah umur, saat menggerebek sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (6/9/2021).
"Benar, kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi," kata Kepala Unit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona.
Baca juga: Pria Bunuh Teman Kencan di Kamar Hotel di Cilandak karena Tersinggung Disebut Berbau Badan
"Di mana prostitusi ini ialah anak di bawah umur dan si muncikari terdiri dari beberapa orang," sambung Deni.
Deni menyebut, pihaknya telah menangkap dua muncikari masing-masing berinisial RF dan ZSS. Keduanya menjalankan bisnis prostitusi lewat media sosial.
"Penawaran dilakukan melalui media sosial, di antaranya chatting di media sosial, di mana menawarkan hal tersebut kepada lingkungan media sosialnya yang sudah difilter, hanya orang tertentu yang mendapatkan akses untuk memesan,"tutur Deni.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam wanita, uang tunai, dan dan alat kontrasepsi.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dimintai keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.