DEPOK, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap rencananya akan diberlakukan di Kota Depok, Jawa Barat mulai Oktober 2021.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Andi Indra Waspada mengatakan, sistem ganjil genap akan diterapkan di Jalan Margonda Raya.
Jalan tersebut merupakan salah satu ruas jalan utama di Depok yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta.
"Rencananya insya Allah dalam awal bulan depan, akan kita laksanakan ganjil-genap di Jalan Margonda," ujar Indra kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Operasi Patuh Jaya di Depok, Polisi Sasar Pengguna Lampu Rotator dan Pelat Sakti
"Tahapan sekarang ini, kemarin kami sudah rapat koordinasi dengan instansi terkait dan kami sudah tentukan titik-titik lokasinya di Jalan Margonda," ia menambahkan.
Menurut Indra, pemberlakuan ganjil genap di Depok bertujuan untuk menekan mobilitas warga selama PPKM Level 3. Lebih lanjut, Indra menjelaskan, ganjil genap akan diberlakukan pada akhir pekan saja.
Kendaraan yang menjadi sasaran sistem ganjil genap di Depok adalah kendaraan roda empat saja.
"Yang jelas berkaitan dengan PPKM level 3, kemudian juga berkaitan dengan meningkatnya traffic ataupun arus lalu lintas di hari weekend," kata Indra.
Indra mengatakan, polisi akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu sebelum resmi menerapkan sistem ganjil genap.
"Sosialisasi kurang lebih selama dua minggu," ungkap Indra.
Baca juga: Depok Akan Terapkan Ganjil-genap di Jalan Margonda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.