JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, ada beberapa klausul yang ditambah dalam perjanjian kerja sama Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dengan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
Salah satunya adalah permintaan Pemkot Bekasi untuk menambah jumlah bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga yang terdampak TPST Bantargebang.
"Banyak (klausul yang ditambah), misalnya tambahan BLT untuk masyarakat yang terdampak jumlah KK (kartu keluarga)," kata Syaripudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/10/2021).
Dia menjelaskan, saat ini proses negosiasi dengan Pemkot Bekasi terus berjalan sebelum perjanjian kerja sama berakhir 26 Oktober ini.
Baca juga: Pemprov DKI Tambah Luas Lahan TPST Bantargebang 7,5 Hektar
Namun jika dilihat dari sejarah panjang perjanjian kerja sama, Syaripudin optimis bisa melanjutkan kemitraan dengan Pemkot Bekasi untuk terus mengoperasikan TPST Bantargebang.
"Sudah berjalan sejak tahun 1988, kontraknya itu selama ini baik-baik saja," ujar dia.
Pemkot Bekasi, ujar Syaripudin, sudah menunjukkan itikad baik agar TPST Bantargebang yang merupakan lahan milik Pemprov DKI itu bisa tetap dioperasikan.
DKI Jakarta sendiri, kata Syaripudin, siap untuk memberikan bantuan keuangan dan dana kompensasi kepada masyarakat di empat kelurahan terdampak dan melakukan pemulihan lingkungan.
"Itu sudah kami lakukan semua, jadi yang kemarin (negosiasi kerja sama) enggak masalah. Nanti tanggal 26 selesai (kerja sama), mudah-mudahan sebelum itu sudah selesai (negosiasi) antara Pak Gubernur dan Pak Wali Kota Bekasi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.