JAKARTA, KOMPAS.com - Belasan sepeda motor dicabut pentil lantaran parkir di trotoar di Jalan Tanjung Duren Raya, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Senin (1/11/2021),
Kasiop Sudin Perhubungan Jakarta Barat Affandi Nofrisal mengatakan setidaknya terdapat 15 kendaraan yang dicabut pentil bannya.
"Untuk yang cabut pentil itu ada sekitar 15 unit," ujar Affandi dikonfirmasi, Senin.
Selain pencabutan pentil, kata Affandi, sebanyak lima sepeda motor juga diangkut oleh petugas.
“Jadi kalau ada pelanggaran di atas trotoar dan tidak ada sopirnya atau pengemudinya, maka kita angkut (kendaraannya). Tapi kalau misalnya ada pengemudinya, parkir sebentar, ya kita kempesin," jelas dia.
Baca juga: Viral Foto Spanduk Bebas Parkir, Polisi: Dulu Ada Konflik Ormas dengan Indomaret soal Pungli
Sementara itu, pihaknya hanya menindak kendaraan sepeda motor. Untuk mobil, kata dia, tidak ditemukan pelanggaran.
"Motor semua, mobil tidak ada yang melanggar di rambu tersebut, mereka parkir di tempatnya," kata dia.
Ia memastikan, baik itu pelanggar dengan sepeda motor maupun mobil, sanksinya sama.
"Semua pelanggaran semestinya sama. semua harus kita angkut. Namun, karena mobil tidak memadai ya," kata dia.
Adapun, kelima sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke Kantor Sudinhub Jakarta Barat untuk kemudian ditilang oleh polisi lantaran parkir sembarangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.