JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik membantah telah menipu PT Tirto Alam Sindo (TAC) menggunakan cek kosong saat menjalin kerja sama bisnis.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Najamuddin dan Abdul Malik, Yasrizal, ketika menanggapi penetapan kliennya sebagai tersangka kasus penipuan oleh Polda Metro Jaya.
"Pertama tidak benar bahwa saat awal mula kerja sama bisnis tahun 2019 Najamuddin menjabat gubernur Bengkulu," kata Yasrizal dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).
"Narasi bahwa Najamuddin dan Raden Saleh melakukan penipuan cek kosong adalah fitnah belaka," sambungnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Eks Gubernur Bengkulu dan Anggota DPR RI Tak Ditahan
Menurut Yasrizal, cek yang diberikan kliennya sebagai jaminan transaksi bisnis bisa dicairkan jika proses balik nama saham pabrik selesai dilakukan.
Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara pihak pelapor dengan kedua kliennya ketika kerja sama bisnis mulai dilakukan.
"Ketika kesepakatan jual beli ini disepakati, masing-masing pihak sepakat untuk menyerahkan cek sebagai jaminan transaksi," kata Yasrizal.
"Cek tersebut masing-masing bisa dicairkan jika balik nama saham pabrik dari penjual kepada pihak pembeli telah selesai dilakukan," sambungnya.
Baca juga: 2 Anggota TNI yang Tulis Nomor HP di Paspor Mahasiswi Dibebastugaskan dari Wisma Atlet
Yasrizal pun menyebutkan bahwa pelapor belum menyerahkan hak kepemilikan saham pabriknya kepada kedua kliennya selaku pembeli.
"Tapi kenyataannya, hingga saat ini saham pabrik yang diperjualbelikan belum diserahkan kepada pihak pembeli. Jadi cek tersebut belum bisa dicairkan oleh masing-masing pihak," ucap Yasrizal.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Najamuddin dan Saleh Abdul Malik sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan modus cek kosong.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang dilayangkan pihak PT Tirto Alam Sindo (TAC) pada Maret 2020.
"Iya sudah jadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Sopir Angkot Si Benteng Lecehkan Penumpang di Jatiuwung Kota Tangerang
Saat ini, kata Zulpan, penyidik sudah menyerahkan berkas hasil penyidikan atau pelimpahan tahap satu ke kejaksaan.
"Ini kan kasusnya, berkas sudah diserahkan ke kejaksaan. Sudah tinggal (menunggu) tahap dua saja," kata Zulpan.