BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota akan menerapkan skema ganjil genap mulai Jumat (24/12/2021).
Aturan itu dibuat untuk mengatur mobilitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, skema ganjil genap akan diberlakukan setiap akhir pekan dimulai dari Jumat, Sabtu, dan Minggu.
"Kami akan melaksanakan ganjil genap dari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Kebetulan perayaan Natal dan Tahun Baru ini bertepatan di hari weekend, sehingga kami sesuaikan waktu pelaksanaannya," kata Susatyo, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Ada Crowd Free Night, 10 Kawasan di Jakarta Ini Ditutup Saat Malam Tahun Baru 2022
Susatyo menyebutkan, ganjil genap akan diberlakukan secara situasional. Apabila terjadi kepadatan di ruas-ruas jalan, maka petugas akan menerapkan skema tersebut.
Selain itu, sambung Susatyo, tidak akan ada penyekatan kendaraan saat libur Natal dan Tahun Baru.
Namun, untuk memperketat pengawasan di lapangan, petugas akan memeriksa status vaksinasi Covid-19 kepada pengunjung atau wisatawan yang datang.
Baca juga: Larang Pesta Malam Tahun Baru, Polda Metro Akan Razia Pedagang Petasan dan Kembang Api
Selain itu, ada enam titik pos pengamanan yang disiapkan untuk mengawasi mobilitas termasuk memeriksa protokol kesehatan.
"Tidak ada titik penyekatan, tetapi adalah posko protokol kesehatan (prokes) untuk melaksanakan check point, pengecekan terkait dengan aturan ganjil-genap ataupun pengecekan titik vaksin," tuturnya.
"Sehingga kami mengimbau pada semua masyarakat agar segera vaksin sebelum Nataru, karena semua tempat wisata yang berada di kawasan Puncak Raya akan diberlakukan wajib vaksin meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Cianjur, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Sukabumi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.