JAKARTA, KOMPAS.com - Kurir pengantar dan pengedar 25 kilogram narkoba jenis sabu diamankan di Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (11/1/2022) dini hari.
Dalam pengejaran itu, polisi menangkap kurir narkoba berinisial RH (29) dan pengedar AIE (24). Keduanya merupakan residivis perkara yang sama.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Widowo mengatakan pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini, khususnya dalam menangkap pemain-pemain utama dalam peredaran narkoba internasional tersebut.
Baca juga: Kronologi Kurir dan Pengedar 25 Kg Sabu Dikejar Polisi hingga Tabrak Motor dan Gerobak
"Yang kita lakukan belum selesai. Dua orang yang kita amankan ini sebagai kurir dan kita sudah dapat data pengendali barang-barang haram ini. Mungkin tidak berapa lama lagi kita akan amankan dan lakukan penegakan hukum ke yang bersangkutan," imbuh Ady di Mapolrestro Jakarta Barat, Senin (17/1/2022).
Adapun, 25 kilogram sabu tersebut diduga berasal dari jaringan internasional.
"Kalau dari kemasan yang ada ini, ini biasanya adalah packaging dari wilayah Cina-Malaysia. Jadi, kalau boleh kita sampaikan ini adalah jaringan internasional yang masuk di wilayah Indonesia dan kita bisa dapatkan 25kg sabu ini," ungkap Ady.
Namun, ia tidak merinci bagaimana ciri khas bungkusan paket sabu yang diduga dari negara tersebut.
Sementara itu, barang bukti yang diperlihatkan di hadapan wartawan, terlihat barang bukti sabu tersebut berbungkus plastik hijau dengan merk teh asal Tiongkok, Qing Shan.
Baca juga: 25 Kg Sabu Diamankan di Legok, Harga di Pasar Gelap Capai Rp 25 Miliar
Ia menambahkan, harga sabu yang diamankan tersebut bernilai fantastis di pasar gelap. Rencananya sabu itu akan diedarkan di kawasan Jabodetabek.
"Kalau di pasar gelap, kalau dirupiahkan menjadi sekitar Rp 25 miliar nilai dari pada 25 kilogram sabu tersebut," jelas Ady
Adapun, akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, dan Pasal 132 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Di mana ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," pungkas Ady.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.