Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Bawa Ganja 17 Kg Ditangkap, Dibayar Rp 1 Juta Per Kg, 2 Pengendali Masih Diburu

Kompas.com - 27/01/2022, 08:34 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polres Depok menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 17 kilogram yang dibawa kurir berinisial S di Kampung Utan, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Pelaku ditangkap pada 6 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terhadap kecurigaan adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

Baca juga: Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 17 Kilogram Ganja di Depok, Polisi Buru Dua Pengendalinya

"Masyarakat memberikan informasi ke Polres Depok terkait adanya kecurigaan peredaran narkoba. Kemudian, penyidik dari Polres Depok, melakukan pendalaman juga penyelidikan hingga mengambil keputusan untuk melakukan penangkapan tersangka S," lanjut dia.

Kedapatan bawa ganja 17 kilogram

Zulpan mengatakan, S ditangkap lantaran kedapatan memiliki paket ganja seberat 17 kilogram yang didapat dari wilayah Cibubur.

"Ganja didapat di wilayah Cibubur, seberat 18 kilogram, namun satu kilogram sudah terjual melalui kiriman paket ojek online," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan, modus pelaku mengedarkan ganja dengan sistem tempel, diterima tanpa bertemu dengan pengirimnya.

Baca juga: Kurir Ganja yang Diamankan Polisi Mengaku Dibayar 1 Juta Per Kilogram

Dibayar Rp 1 juta per kilogram

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, S selaku kurir dan penerima mengantar ganja dibayar senilai Rp 1 juta per kilogramnya.

"S mengakui untuk setiap kilogram ganja kering yang diterimanya mendapatkan Rp 1 juta. Jadi kalau 17 kilogram mendapat Rp 17 juta," kata Zulpan.

Kepada polisi, S mengaku sudah kali kedua mengantarkan narkotika pada November 2021 dan Januari 2021.

"Peran sebagai kurir dan penerima narkotika bukan yang pertama kali. November tahun lalu menerima sabu 500 gram dan Januari menerima ganja 17 kilogram," ujar Zulpan.

Baca juga: Kedapatan Bawa 17 Kilogram Ganja, Seorang Kurir Narkoba Ditangkap Polres Depok

Polisi buru dua orang pengendali tersangka S

Zulpan mengatakan, polisi mengidentifikasi ada dua orang atasan S yang mengendalikan peredaran narkotika. Mereka saat ini masih buron.

"Ada orang di atasnya lagi yang mengendalikan peredaran dan saat ini masih dalam pengejaran polisi," ungkapnya.

Dua orang tersebut berinisial A dan B tersebut mengendalikan peredaran ganja yang dibawa seorang kurir berinisial S.

"Tersangka S mengaku sebagai kurir kalau mau mengambil ganja dan mengedarkan menunggu perintah dari tersangka A, dan saat ini kedua DPO dalam pengejaran polisi," kata Zulpan, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: 8 Pengedar Ganja yang Ditangkap di Tangsel Bertransaksi secara Online

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 17 kilogram ganja kering, dua buah timbangan, dan satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com