KOMPAS.com - Aparat Kepolisian menjadi salah satu pihak yang bisa dihubungi ketika mengalami kondisi darurat yang berbahaya. Masyarakat bisa melaporkan segala macam aduan yang berkaitan dengan tindakan kejahatan kepada polisi.
Nomor darurat untuk pengaduan polisi adalah 110. Namun jika kesulitan menghubungi nomor tersebut, Anda bisa langsung menghubungi nomor telepon kantor polisi setempat.
Untuk wilayah Kota Bekasi sendiri, berikut ini beberapa nomor Kepolisian Resort (Polres) dan Kepolisan Sektor (Polsek) setempat yang bisa dihubungi.
Nomor-nomor tersebut disiapkan untuk menerima aduan dari masyarakat selama 24 jam. Nantinya aparat kepolisian akan menindaklanjuti laporan atau mengirimkan bantuan ketika darurat.
Baca juga: Nomor Telepon Polisi di Jakarta Selatan