DEPOK, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang bantaran rel Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (17/3/2022).
Dalam penertiban itu, ada 15 PKL dan 60 bangunan semi permanen yang dibongkar.
Kasie Tranmastibum Satpol PP Kota Depok, Untung Setio mengatakan, penertiban tersebut dilakukan bersama tim gabungan.
"Iya. Melakukan penertiban PKL dan bangunan liar yang berdiri melebihi basa trotoar yang berada disejajar rel," ujar Untung saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).
Menurut dia, penertiban itu sesuai dengan perintah Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Sebelumnya, para PKL sudah diberikan surat peringatan (SP), tetapi mereka tidak menggubris surat tersebut.
Satpol PP pun memutuskan membongkar bangunan itu.
"Para pemilik lapak sudah diberikan peringatan dengan beberapa tahap, mulai SP 1 hingga SP 3 telah dilayangkan. Kemudian, surat peringatan pemberitahuan pembongkaran diberikan 1X24 jam," terang Untung.
Baca juga: 9 Rumah di Bantaran Kali Grogol yang Dibongkar Sudah Berdiri 15 Tahun
Saat ditertibkan, lanjut Untung, para pemilik lapak juga sudah beritahu terlebih dahulu dengan cara pendekatan oleh Satpol PP.
"Pembongkaran berjalan dengan pendekatan para PKL secara persuasif dan humanis," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.