Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencemaran akibat Debu Batu Bara yang Makin Mengancam Lingkungan Rusun Marunda

Kompas.com - 22/03/2022, 10:16 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga di kawasan Rumah Susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara, masih merasakan dampak pencemaran lingkungan akibat debu batu bara.

Menurut warga, belum ada perubahan yang signifikan meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) atas pencemaran tersebut.

Sekolah satu atap di kompleks Rusun Marunda, yakni SDN 05 Marunda, SMPN 209 Jakarta, dan SLBN 8 Jakarta, merupakan salah satu lokasi yang masih terdampak abu batu bara.

Kepala SDN 05 Marunda Purwatiningsih mengatakan, dampak debu batu bara justru dirasakan makin parah.

"Belum ada (perubahan), ini makin parah. Ada sanksi, tapi kok belum ada perubahan. Bahkan debunya tadi pagi makin banyak. Kalau anginnya kencang, pasti debunya makin banyak," ujar Purwatiningsih saat ditemui, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Polusi Debu Batu Bara Kian Mengganggu Aktivitas Sekolah di Marunda

Menurut Purwatiningsih, area sekolah harus dibersihkan lebih dari empat kali dalam sehari akibat debu batu bara.

Ia mengatakan, semula lokasi penimbunan batu bara PT KCN berada jauh dari lokasi sekolah.

Namun, kini timbunan batu bara makin menggunung dan letaknya kian dekat dengan area sekolah.

Bahkan, dari ruangannya di lantai 3, gunungan batu bara terlihat jelas dan cukup dekat. Jendela di ruangannya pun tampak kotor oleh debu yang berwarna hitam.

"Tadinya letaknya tidak dekat, agak jauh. Paling kalau angin yang benar-benar besar, kami baru kena. Sekarang ini di belakang persis, kelihatan banget dari jendela. Tumpukannya banyak dan semakin banyak," kata Purwatiningsih.

Baca juga: 2 Tahun PJJ, Kepala Sekolah SDN 05 Marunda Kaget Ada Debu Batu Bara Saat Mulai PTM

Sanksi untuk PT KCN tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.

Dinas LH DKI Jakarta menemukan 11 pelanggaran di lapangan dan 31 pelanggaran dokumen dan peraturan lingkungan.

PT KCN diwajibkan melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 31 item sesuai ketentuan dalam dokumen lingkungan hidup Nomor 066/-1.774.152 September 2012.

Sanksi yang diberikan antara lain membangun tanggul setinggi empat meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara.

PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.

Sekolah dipenuhi debu batu bara setelah 2 tahun tak dipakai

Sekolah satu atap di Marunda, Jakarta Utara terpapar polusi debu batubara dari PT KCN. Terdapat tiga sekolah di sekolah ini, yaitu SDN 05 Marunda, SMPN 209 Jakarta, dan SLBN 08 Jakarta.KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari Sekolah satu atap di Marunda, Jakarta Utara terpapar polusi debu batubara dari PT KCN. Terdapat tiga sekolah di sekolah ini, yaitu SDN 05 Marunda, SMPN 209 Jakarta, dan SLBN 08 Jakarta.
Purwatiningsih mengaku terkejut ketika pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolahnya dibuka kembali pada Januari 2022.

Setelah tak digunakan sekitar dua tahun karena siswa melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ), area sekolah dipenuhi debu-debu berwarna hitam.

"Selama dua tahun PJJ, belajar di rumah, tidak tahu (ada polusi debu batu bara), begitu kemarin masuk bulan Januari kok ini (letak gunungan batu bara PT KCN) dekat banget. Di sini pinggir laut, angin pasti, enggak ada debu itu kalau hujan doang," kata Purwatiningsih.

Baca juga: Sekolah di Marunda Pernah Keluhkan Debu Batu Bara, tetapi Diabaikan PT KCN

Purwatiningsih berharap agar pencemaran lingkungan itu bisa segera diatasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com