Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Bakal Usut Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Pegawai oleh 3 Petinggi PT Pelni

Kompas.com - 03/06/2022, 18:44 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa pihaknya bakal menyelidiki dugaan kasus pencemaran nama baik seorang pegawai oleh tiga petinggi PT Pelni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang menjerat petinggi perusahaan BUMN itu.

"Iya betul.itu ada laporannya sudah ada sedang dilakukan pendalaman," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: 3 Petinggi PT Pelni Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Pegawai

Saat ini, lanjut Zulpan, penyidik tengah mempelajari laporan tersebut dan selanjutnya akan mengagendakan pemeriksaan pihak pelapor dan terlapor.

"Secepat mungkin dilakukan penyelidikan. Kalau unsurnya terpenuhi akan dilakukan penyidikan," kata Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Seorang pegawai PT Pelni berinisial SK melaporkan tiga orang pimpinannya ke Polda Metro Jaya, atas dugaan kasus pencemaran nama baik, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: PT Pelni Siap Bantu Polisi Usut Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh 3 Petingginya

Sambil didampingi kuasa hukumnya, SK menjelaskan bahwa dia melaporkan tiga orang petinggi PT Pelni berinisial MH, EGK dan DAT.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2669/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Juni 2022.

"Terlapornya Vice President inisial MH, Manajer TAKP inisial EGK, sama Manajer MPK inisial DAT," ujar SK saat ditemui wartawan, Kamis (2/6/2022).

Menurut SK, ketiga terlapor diduga telah mencemarkan nama baik dirinya karena menuduhnya menerima gratifikasi dalam belum uang saat menjalankan tugasnya di PT Pelni.

Alhasil, SK dicecar dan menjadi bahan perbincangan para pegawai di lingkungan PT Pelni.

Padahal, kata SK, permasalahan gratifikasi yang menjerat dirinya tidak terbukti dan sudah diselesaikan secara internal.

SK mengaku sempat melayangkan dua kali somasi terhadap ketiga terlapor dan meminta mereka memberikan klarifikasi. Namun, pihak terlapor disebut tidak merespons.

Dalam laporannya, SK menjerat ketiga terlapor dengan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

SK juga melampirkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya ke Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taupik menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum ada informasi resmi apapun dari kepolisian terkait adanya pelaporan terhadap tiga orang petinggi PT Pelni.

"Hingga saat ini kami belum menerima informasi resmi apapun dari pihak yang berwajib perihal yang ditanyakan," ujar Opik kepada Kompas.com, Kamis (2/5/2022) malam.

Meski begitu, Opik memastikan bahwa PT Pelni bakal menghormati proses hukum dan siap membantu kepolisian untuk menyelidiki kasus yang dilaporkan itu.

"Sementara itu kami siap mendukung pihak kepolisian jika dibutuhkan dan menghormati proses hukum yang berlaku," ungkap Opik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com