Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Terjerat Pungli PTSL, Begini Nasib Pemerintahan Desa Lambangsari

Kompas.com - 08/08/2022, 20:22 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Desa Lambangsari di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi kini masuk dalam masa kekosongan jabatan Kepala Desa.

Kekosongan jabatan itu terjadi usai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap Kades Lambangsari, yakni PH yang diduga terlibat dalam kasus pungli penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Selasa (2/8/2022) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Didiga Terlibat Pungli PTSL, Kepala Desa Lambangsari Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi

Menanggapi kekosongan itu, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengungkapkan bahwa pihak Pemkab Bekasi tengah menyusun administrasi untuk kemudian dikonsultasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dani mengatakan, administrasi baru disiapkan karena belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kejari Kabupaten Bekasi setelah penahanan PH.

"Kami akan susun proses administrasi, saat ini sedang kami konsultasikan ke Kemendagri. Kami sedang pelajari, karena kemarin belum ada pemberitahuan secara resmi setelah proses penangkapan," kata Dani, di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (8/8/2022).

Menurut Dani, saat ini pihak Pemkab Bekasi juga masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bekasi terhadap PH.

Baca juga: Kepala Desa Lambangsari Bekasi Ditahan karena Terlibat Pungli, Terima Uang hingga Rp 466 Juta

"Berdasarkan peraturan, tentu karena ini sudah langsung ditahan sementara dalam 20 hari kedepan, kami lihat dulu. Misalnya setelah 20 hari sudah penahanan tetap, kami akan ada Plt. Karena proses pemeriksaan juga masih berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti," ucap dia.

Selain itu, lanjut Dani, secara otomatis tugas Kepala Desa Desa Lambangsari untuk sementara waktu akan diberikan kepada Sekretaris Desa (Sekdes).

"Sementara Sekdes yang jadi Plt," ucap Dani singkat.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi menangkap Kepala Desa Lambangsari yakni PH, sebagai tersangka atas kasus dugaan pungli PTSL di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi 2021.

Baca juga: Kades Lambangsari Bekasi Dalang Pungli PTSL, Perintahkan Sekdes hingga RT Pungut Uang dan Terima Rp 466 Juta

PH diduga menginstruksikan para perangkat desa, ketua RW dan RT untuk meminta uang sebesar Rp 400.000 kepada setiap pemohon.

Kejari mengestimasi terdapat 1.165 sertifikat warga yang pemohonnya berasal dari tiga dusun.

Total uang yang terkumpul dari hasil pungutan liar tersebut sebesar Rp 466 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com