JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Josias Simon menilai, empat pelaku pemerkosaan di Hutan Kota, Jakarta Utara, yang masih di bawah umur harus diberikan pendidikan seksual.
Sebab, para pelaku yang memerkosa remaja putri berinisial P (13) itu kini dititipkan di panti rehabilitasi milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
"Kalau menurut saya enggak bisa ditaruh begitu saja di tempat penitipan, tapi ada upaya pendidikan terkait dengan masalah seksual dan segala macam agar dia memahami hal-hal seperti itu," ungkap Josias kepada Kompas.com, Rabu (21/9/2022).
"Mungkin pemahamannya masih minim, di rehabilitasi juga harus sama diberikan pemahaman itu," lanjutnya lagi.
Adapun empat pelaku pemerkosaan itu berusia antara 11-13 tahun, sehingga tak bisa ditahan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Baca juga: KPAI Meyakini Pemerkosaan terhadap Remaja di Hutan Kota Bukan Peristiwa Tunggal
Dalam pasal 21 disebutkan bahwa anak di bawah umur 12 tahun terduga pelaku tindak pidana harus dikembalikan kepada orangtuanya.
Sementara, pasal 32 menyebutkan penahanan terhadap anak berhadapan hukum (pelaku tindak pidana) bisa dilakukan apabila yang bersangkutan telah genap berusia 14 tahun.
"Memang kalau menurut aturannya kan di bawah 14 tahun tidak masuk dalam peradilan, dan sudah ada aturannya begitu, kita ikuti saja aturannya sesuai dengan Undang-Undang SPPA itu," ujar Josias.
Hal yang menjadi persoalan, kata dia, terkait keluarga korban menerima atau tidak keputusan itu. Maka, kehati-hatian dalam mengambil langkah hukum selanjutnya menjadi sangat vital.
"Mungkin keluarga korban tidak terima terkait dengan pemerkosaan, kasus serius yang menurut saya perlu keterlibatan (banyak pihak)," imbuhnya.
Baca juga: Tangisi Adiknya yang Diperkosa Anak di Bawah Umur di Hutan Kota, Kakak Korban: Dulu Dia Ceria...
Pihak tersebut di antaranya kepolisian, Balai Permasyarakatan (Bapas), pengacara, dan pihak terkait lainnya.
Dosen UI ini juga menyoroti pendampingan terhadap korban maupun pelaku pemerkosaan anak di Hutan Kota tersebut.
"Kalau misalnya masuk persidangan juga mempertimbangkan yang terbaik buat dua-duanya ya, pelaku dan korban," jelasnya.
Untuk diketahui, pemerkosaan di Hutan Kota terjadi pada Kamis (1/9/2022) lalu sekitar pukul 17.30 WIB.
Motif pelaku diduga karena adanya penolakan cinta dari korban.
Usai menerima laporan pemerkosaan bergilir tersebut, Polres Metro Jakarta Utara segera menangkap pelaku pada Selasa (6/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.