TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pria berinisial CP (42) ditangkap polisi saat ketahuan hendak membawa kabur sebuah sepeda motor milik IS di Kampung Cibogo Wetan RT 002 RW 003, Kelapa Dua, Tangerang, Banten.
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (26/10/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
Aksi pencurian yang dilakukan CP tepergok oleh korban. Saat melihat CP mencongkel kunci motor, IS langsung keluar rumah dan spontan berteriak "maling".
Baca juga: Duel dengan Maling yang Satroni Rumah Anaknya di Beji Depok, Seorang Kakek Ditikam Gunting
Pelaku kemudian kabur.
"Anggota kami sedang operasi kejahatan jalanan dan berada di TKP, melihat tersangka kabur membawa sepeda motor, anggota Resmob menguber dan berhasil mengamankan tersangka," ujar Tedjo di Mapolsek Kelapa Dua, Jumat (28/10/2022).
Pelaku beserta barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Kelapa Dua guna penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nopol B-3811-CBW.
Baca juga: Demo BEM SI Ricuh, Kaki Polisi Terlindas Mobil Saat Saling Dorong dengan Massa
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui pernah mencuri motor di kawasan Gading, Serpong.
"Kemudian dilakukan penggeledahan ke rumah pelaku (di Lebak) dan ditemukan satu unit sepeda motor hasil curian lainnya, yaitu Honda Beat B-3486-NCE," jelas Tedjo.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.