JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dia hendak membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus peredaran narkoba yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa.
Untuk itu, AKBP Dody telah meminta perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut diajukan oleh kuasa hukumnya, Adriel Vieri Purba, pada Sabtu (29/10/2022).
Menurut Adriel, terdapat dua tersangka lain yang juga mengajukan justice collaborator dalam kasus nama Irjen Teddy Minahasa. Mereka adalah Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'rif alias Arif.
Baca juga: Babak Baru Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Bawahan Ajukan Perlindungan Jelang Sang Jenderal Ditahan...
"Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya agar bisa diterima menjadi justice collaborator," ujar Adriel.
Adriel mengungkapkan, ketiga kliennya itu telah sepakat bahwa Teddy lah yang menjadi otak dari peredaran narkoba ini. Mereka bertiga hanya menjalankan perintah dari Teddy.
Bahkan, lanjut Adriel, Dody sebenarnya sudah berkali-kali menolak perintah Teddy untuk mengambil sabu dari Mapolres Bukittinggi.
Namun, saat itu Dody terus didesak sehingga terpaksa mengikuti perintah atasannya itu.
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Cs Resmi Ajukan Jadi Justice Collaborator Kasus Teddy Minahasa ke LPSK
"AKBP Dody menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Akhirnya dia menjalankan perintah agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," ungkap Adriel.
Adriel menegaskan bahwa ketiga calon justice collaborator ini merupakan saksi kunci dalam kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh Teddy.
Atas dasar itu, Dody, Linda dan Arif bakal bisa menjelaskan secara gamblang keterlibatan Teddy, selaku otak utama dari peredaran sabu yang juga menjerat mereka.
Baca juga: Hotman Paris: Teddy Minahasa adalah Korban, Buktinya Makin Mengerucut
"Tiga orang ini saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak TM. Jadi kami akan mengajukan juga justice collaborator kalau pengajuan kami diterima LPSK," tutur Adriel.
Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan, pihak kuasa hukum Dody, Linda, dan Arif sudah melengkapi berkas permohonan perlindungan yang diperlukan.
Selanjutnya, LPSK akan mempelajari terlebih dahulu berkas-berkas yang sudah diserahkan sebelum masuk ke tahap investigasi dan asesmen.
"Untuk kelengkapan syarat sudah, baik formil maupun materiil itu sudah. Sekarang dalam tahap penelaahan oleh LPSK," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2022).
Baca juga: LPSK Pelajari Permohonan Justice Collaborator AKBP Dody Cs untuk Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Menurut Hasto, penelaahan berkas serta investigasi dan asesmen terhadap pihak pemohon memerlukan waktu paling cepat satu pekan.