Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite Forum Komunikasi Sekolah Klaim Sumbangan di SMA Negeri 3 Kota Bekasi Sesuai Pergub

Kompas.com - 16/11/2022, 21:14 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Umum Forum Komunikasi Komite Sekolah Kota Bekasi Abdul Ekhsan Sumino menepis kabar adanya unsur paksaan dalam sumbangan yang dibebankan kepada orangtua murid di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Kota Bekasi.

Informasi berkait sumbangan itu beredar di media sosial dan dianggap sebagai pungutan yang seharusnya dilarang.

Ekhsan mengeklaim bahwa permintaan sumbangan itu sudah sesuai aturan dan prosedur yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri.

Baca juga: Viral Video SMAN 3 Bekasi Minta Pungutan Rp 4,75 Juta ke Orangtua, Komite Sekolah: Itu Sumbangan

"Kami memahami, dengan diterapkannya Pergub 97 itu akan muncul pertanyaan. Itu wajar. Intinya, komite sekolah itu melaksanakan kegiatan sesuai payung hukum yang ada dan mekanisme untuk melakukan fungsi tugas komite," kata Abdul di SMA Negeri 3 Kota Bekasi, Rabu (16/11/2022).

Pergub 44 yang telah direvisi itu berisi mengenai tugas pokok komite sekolah dalam rangka membantu meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.

Ada sejumlah perubahan dalam Pergub Nomor 44, di antaranya tercantum pada Pasal 3, di mana disisipkan Ayat 1a sebagai tambahan, yaitu tugas Komite Sekolah dalam menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf b, meliputi menghimpun, mengelola, melaporkan, dan mempertanggungjawabkannya.

Adanya penggalangan dana itu juga didasari sejauh mana Pemprov mampu menganggarkan kegiatan pendidikan di setiap sekolah yang tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) sekolah.

Baca juga: SMAN 3 Bekasi Tarik Pungutan ke Orangtua Murid, Kepala Sekolah: Tidak Ada Paksaan

"Secara singkat adalah, komite memahami betul RKA sekolah, sehingga disitu akan kelihatan kegiatan mana yang dibiayain pemerintah melalui BOS dan yang belum terbiayai oleh pemerintah," tutur dia.

Mengacu hal tersebut, ia mengeklaim bahwa Forum Komunikasi Komite Sekolah memang diperbolehkan untuk menarik sumbangan dengan dasar untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan.

Tertuang dalam Ayat 1 huruf b, yaitu menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya, yakni dari orang tua atau wali peserta didik, masyarakat, baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri, maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

"Tentunya (kualitas) sekolah di Provinsi Jabar ini sama, namun ikhtiar masing-masing sekolah untuk mempertahankan meningkatkan prestasi tidak bisa sama," sebut dia.

Baca juga: Gubernur Jawa Barat Soroti Polemik Sumbangan di SMA Negeri 3 Kota Bekasi

"Jadi pada intinya, untuk tetap mempertahankan prestasi, dibutuhkan sumbangsih dan itu diizinkan oleh undang-undang dan peraturan yang ada," tambah Abdul.

Kendati demikian, Abdul menjelaskan besaran sumbangan tak dipatok dan akan dilakukan secara sukarela.

Adapun penetapan sumbangan juga sudah dibicarakan kepada masing-masing orang tua murid melalui musyawarah.

"Namanya sumbangan, berarti dimusyawarahkan. Hasil musyawarah disepakati, yang sanggup menyumbang silahkan, yang tidak sanggup karena keadaan, itu juga tidak boleh diwajibkan mengikuti sumbangan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com