BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) adalah identitas penting yang harus dimiliki seseorang apabila dirinya hendak mengendarai kendaraan bermotor.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, SIM mempunyai batas masa berlaku selama lima tahun.
Dengan masa berlaku tersebut, pemilik SIM harus selalu memperpanjang usia SIM secara berkala agar statusnya tidak mati.
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seseorang akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta (satu juta rupiah) atau hukuman pidana selama empat bulan apabila tertangkap mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM.
Kepolisian menyediakan sejumlah opsi apabila hendak mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
Layanan satuan penyelenggara administrasi SIM keliling adalah salah satu yang turut disediakan.
Baca juga: Telegram Kapolri, Warga Gagal Ujian SIM Boleh Ulang di Hari yang Sama
Polres Metro Bekasi Kota menggelar layanan SIM keliling dengan waktu operasional yang digelar sejak pukul 08.00 - 10.00 WIB setiap harinya.
Layanan SIM keliling ini diperuntukkan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku baik itu SIM A dan SIM C. Untuk golongan lain, dibutuhkan tes simulasi yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.
Melansir akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi pada 21 November - 26 November 2022.
Senin, 21 November 2022: Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya nomor 9E.
Selasa, 22 November 2022: Mega Bekasi Hypermall, Jalan Jenderal Ahmad Yani nomor 1.
Rabu, 23 November 2022: Metropolitan Mall Bekasi, Jalan K.H Noer Ali
Kamis, 24 November 2022: Bekasi Cyber Park (BCP) Jalan K.H Noer Ali nomor 177
Jumat, 25 November 2022: Gateway Park LRT City, Jatibening
Sabtu, 26 November 2022: Revo Town Bekasi, Jalan Ahmad Yani nomor Kavling 1
Baca juga: Jalankan Instruksi Kapolri, Satpas SIM Daan Mogot Bolehkan Ujian Praktik Ulang di Hari yang Sama
Pemohon yang datang diwajibkan untuk menyertakan fotocopy E-KTP dan SIM asli untuk diganti dengan SIM yang baru.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.
Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya untuk tes kesehatan senilai Rp 50.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.