JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisaksti, Trubus Rahadiansyah, mendorong Dinas Lingkungan Hidup DKI agar menyebutkan nama-nama perusahaan yang membuang tinja sembarangan.
Kasus terbaru, sebuah truk membuang tinja sembarangan ke selokan di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (20/11/2022) pagi.
"Seharusnya disebutkan (nama perusahaannya), dan di situ kan harusnya ada mapping-nya terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran," ujar Trubus saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).
Trubus menekankan bahwa tugas Dinas LH DKI melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan nakal.
Baca juga: Truk Buang Tinja Sembarangan ke Selokan di Kramatjati, Nama Perusahaan Dirahasiakan
"Kayak BPOM menindak perusahaan farmasi yang nakal," kata Trubus.
Trubus mengingatkan bahwa penting bagi Dinas LH DKI untuk menyebutkan nama perusahaan sedot tinja yang diduga membuang limbah isi septic tank sembarangan.
Menurut dia, hal ini lebih baik segera dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan.
"Masalahnya kenapa mereka tidak mau menjawab, (apakah) karena perusahaan itu bagian dari mereka (Dinas LH DKI), mereka dapat setoran," kata Trubus.
Oleh karena itu, Trubus menyarankan Dinas LH DKI melakukan transparasi.
"Termasuk akuntabilitas publiknya," kata dia.
Adapun Dinas LH DKI merahasiakan perusahaan pemilik truk yang membuang tinja sembarangan ke selokan di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramatjati.
Baca juga: Kegeraman Warga Lihat Truk Tinja Buang Limbah di Saluran Air
Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan nama perusahaan bisa dicek melalui nomor polisi di aplikasi Samsat Digital Nasional.
"Cek saja nopol-nya di database Samsat," ujar Yogi saat dihubungi, Rabu ini.
Namun, Yogi tidak mengungkapkan alasan spesifik Dinas LH DKI tidak ingin menyebutkan nama perusahaan itu. Ia menyarankan nama perusahaan dicek melalui aplikasi samsat.
"Itu (aplikasi samsat) kan informasi publik, silakan dikembangkan," kata Yogi.