JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah bersepakat mengenai penambahan alokasi biaya tidak terduga (BTT) dalam APBD Tahun Anggaran 2023.
Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan bahwa penambahan alokasi BTT harus dilakukan setelah adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada draf APBD 2023.
Sebelumnya Kemendagri menilai anggaran BTT DKI tahun 2023 yang sejumlah Rp648,5 miliar masih sangat kecil dan tidak sepadan dengan belanja daerah yang ditargetkan sebesar Rp74,3 triliun.
"Setelah mendengar penjelasan dari pihak eksekutif terkait hasil evaluasi Kemendagri, selanjutnya DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menyampaikan surat persetujuan kepada penjabat Gubernur untuk keabsahannya," ujar Prasetyo di gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: APBD 2023 Dievaluasi Kemendagri, DPRD DKI Akan Bahas Lewat Bamus
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, menyampaikan penjelasan mengenai penambahan BTT dalam APBD tahun 2023.
Menurutnya, penambahan anggaran untuk BTT salah satunya akan diambil dari program-program yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp220,8 miliar.
"Setelah kita sisir dan lihat kembali memang ada kegiatan baru di belanja modal yang tidak ada dalam RKPD dan KUA-PPAS. Itu akan kita alihkan ke belanja tidak terduga," kata Michael.
Selain itu, Michael juga menyampaikan bahwa Kemendagri meminta Pemprov DKI Jakarta tidak menganggarkan kegiatan pembangunan melampaui tahun anggaran (multiyears).
Baca juga: APBD DKI 2023 Dievaluasi Kemendagri, 5 Tahapan Penyusunannya Dinilai Tak Sesuai
TAPD menghimpun ada sebesar Rp38,1 miliar, salah satunya kegiatan anggaran milik Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta yang diproyeksikan untuk pembangunan Kantor Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Utara.
Kegiatan "multiyears" harus memerhatikan masa jabatan gubernur. Kebetulan saat ini dijabat Penjabat (Pj) Gubernur yang dianggap berlaku satu tahun.