JAKARTA, KOMPAS.com - Plastik menjadi barang bukti yang diamankan polisi saat menangkap Muhammad Ridwan (43), pembakar orang hidup-hidup di Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi menyebutkan, plastik itu digunakan pelaku untuk menyimpan bensin sebelum melancarkan aksinya.
Adapun Ridwan membakar mantan istrinya, DW (38), yang sedang duduk di tepi kali bersama seorang pria berinisial SB (39) pada Rabu (4/1/2023).
"Barang bukti bisa kita lihat bersama, ini adalah plastik dan korek api yang digunakan tersangka MR," sebut Bobby di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (9/1/2022).
Baca juga: Pembakar Mantan Istri di Penjaringan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Ridwan, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, membeli bensin tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Bobby mengungkapkan, pelaku saat itu tengah menjadi kernet angkutan umum milik rekannya.
Pelaku kemudian melihat dua korban duduk di jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku lantas berhenti di pinggir jalan, sekitar 300 meter dari lokasi pembakaran.
"Tersangka membeli bensin di tukang bensin Rp 5.000 dan dibungkus plastik bening ukuran satu kilo, dan dibungkus lagi plastik keresek kecil warna hitam," kata Bobby.
Baca juga: Tersulut Rasa Cemburu, Ridwan Bakar Mantan Istri di Penjaringan
Untuk diketahui, Ridwan ditangkap di kediaman saudaranya di wilayah Teluk Gong, Jakarta Utara, pada Jumat (6/1/2023) pukul 08.30 WIB.
Saat ditangkap, pelaku tengah duduk sendirian di dalam rumah itu. Menurut Bobby, pelaku tak melawan saat ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Kebetulan kami juga mendapat informasi dari salah satu tokoh masyarakat bernisial DJ yang menyatakan bahwa sempat melihat tersangka," ucap Bobby.
"Lalu kami segera pada Jumat pagi tim langsung turun, untuk melakukan penangkapan," sambung dia.
Baca juga: Sejoli yang Dibakar Hidup-hidup di Penjaringan Berencana Menikah Februari 2023
Berdasarkan penyelidikan, Ridwan membakar dua korban didasari rasa cemburu. DW dan Ridwan telah menikah siri selama 16 tahun dan bercerai pada 2021.
"Untuk motifnya memang tersangka MR ini dan korban SB ini sudah berselisih paham sejak sebelum tersangka MR nikah dengan korban DW," ujar Bobby.
Ridwan dan SB pun sudah bersaing untuk mendapatkan korban DW. Persaingan itu terus berlangsung bahkan hingga pelaku dan korban bercerai.
"Tersangka MR dan korbannya sudah nikah siri, akhirnya memang cemburu motifnya, memang cemburu," sebut Bobby.
Baca juga: Pria di Penjaringan Mengaku Spontan Bakar Mantan Istri Hidup-hidup
Terkini, Ridwan telah ditahan di Mapolsek Metro Penjaringan. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan penganiayaan, menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Bobby.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.