TANGERANG, KOMPAS.com - Korban investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz menyambut baik keputusan banding di Pengadilan Tinggi Banten.
Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permintaan banding soal aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz untuk dikembalikan kepada korban.
Putusan itu dikeluarkan di Pengadilan Tinggi Banten dengan Nomor 117PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023.
Baca juga: Mobil Mewah hingga Uang Miliaran, Ini Daftar Aset Indra Kenz yang Dikembalikan ke Korban
“Saya dan semua korban mengucapkan terima kasih banyak kepada pak hakim yang telah bijak untuk memberikan putusan yang tepat dan benar yang mana aset sitaan dikembalikan kepada korban,” ujar Maru Nazara selaku Ketua Paguyuban Korban Binomo kepada Kompas.com, Jumat (13/1/2023).
Maru menjelaskan, ia dan teman-teman bernasib sama sebagai korban investasi bodong Binomo melalui influencer Indra Kenz sangat senang atas putusan banding ini.
Sebab, sebelumnya mereka kecewa dengan putusan hakim majelis di Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan bahwa seluruh barang bukti aset Indra Kenz akan dirampas atau dikembalikan kepada negara.
“Kami menyambut berita ini dengan sangat senang, terharu dan antusias tentunya,” kata Maru.
“Dalam grup paguyuban kami, sangat senang dan bahkan ada yang nangis-nangis terharu karena harta mereka dikembalikan,” tambah dia.
Berdasarkan banyak pertimbangan, hakim majelis Pengadilan Tinggi Banten memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang No 124/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 14 November 2022 terkait barang bukti yang terdaftar dalam perkara ini.
Adapun, barang bukti nomor urut 220-258 yang awalnya diputuskan dikembalikan kepada negara diubah untuk dikembalikan kepada korban.
Majelis hakim pengadilan tinggi berpendapat barang bukti sitaan dari Indra Kenz itu lebih tepat untuk mengganti sebagian besar kerugian yang telah diderita para korban terkait perkara investasi bodong ini.
Baca juga: Perjalanan Kasus Penyitaan Aset Indra Kenz, Dirampas Negara hingga Dikembalikan ke Korban Binomo
“Patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari penuntut umum,” dikutip Kompas.com dari putusan banding Pengadilan Tinggi Banten, Kamis (12/1/2023).
Pembagian ganti rugi secara proporsional kepada para korban itu dilakukan di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta dalam akta pendirian Nomor 21 tanggal 26 September 2022, melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bahwa aset sitaan dari Indra Kenz tidak berhak dikembalikan kepada para korban dalam perkara ini karena mereka sama saja bermain judi.
Putusan inilah yang dianulir majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten.
Baca juga: Aset-aset Indra Kenz yang Dikembalikan ke Korban Binomo: Tesla, Ferrari, Rolex, hingga Tanah