JAKARTA, KOMPAS.com - Identitas pelaku pembunuhan Sony Rizal Taihitu (59), seorang pengemudi taksi online yang tewas terkapar Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1/2023) subuh, terungkap.
Pelaku pembunuhan Sony merupakan salah satu anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, yakni Bripda Haris Sitanggang alias HS.
Informasi tersebut akhirnya diungkap kepolisian setelah istri korban, yakni Rusni Masna Asmita, bersama tim kuasa hukum keluarga mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online karena Masalah Ekonomi, Berapa Gaji Anggota Densus 88?
Kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu, menjelaskan dia dan Rusni datang untuk menanyakan perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan Sony.
"Kami menghitung sudah dua minggu satu hari, tapi kami belum mendapatkan informasi perkembangan apapun," ujar Jundri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Dari situ, penyidik baru membeberkan perkembangan hasil penyelidikan. Pelaku yang ternyata merupakan polisi dari satuan khusus itu pun ternyata telah tertangkap.
Satuan Densus 88 Antiteror selama ini dikenal memiliki peran penting dalam hal-hal yang berkaitan dengan pengungkapan terorisme di Indonesia.
Densus 88 memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan dan dirancang sebagai unit antiterorisme.
Secara umum, Densus 88 Antiteror merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang penanggulangan tindak pidana terorisme milik Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Satuan ini dipimpin oleh Kepala Densus 88 AT yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Adapun peran dan tugas Densus 88 Antiteror tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Pada Pasal 23, Densus 88 Antiteror disebutkan mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, dan sosialisasi dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme.
Densus 88 AT Polri pun memiliki perwakilan di seluruh provinsi di Indonesia yang disebut dengan Satgaswil Densus 88 AT Polri.
Fungsi Satgaswil Densus 88 AT Polri adalah mendeteksi aktivitas para teroris di setiap daerah serta menangkap para pelaku tindak pidana terorisme yang dapat merusak kedaulatan Republik Indonesia.
Pembentukan satuan Densus 88 Antiteror berawal dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Instruksi ini dipicu oleh maraknya aksi teror bom sejak 2001.