JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pedagang berjualan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sampai Jalan MH Thamrin saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day mulai Minggu (12/2/2023).
Jalan Sudirman-Thamrin telah ditetapkan sebagai zona merah tanpa pedagang.
Dikutip dari akun resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, zona merah pedagang diterapkan berdasarkan hasil rapat evaluasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Baca juga: Heru Budi Pertimbangkan Hidupkan Kembali Operasi Yustisi di Ibu Kota
Pedagang tidak diperbolehkan berjualan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, terhitung mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WB.
"Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai Zona Merah secara keseluruhan tanpa ada lagi zona kuning. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga," tulis admin akun Instagram @dkijakarta.
Pedagang yang biasanya berjualan di Jalan Sudirman-Thamrin dan zona kuning HBKB masih bisa berjualan, tetapi lokasinya dipindahkan ke zona hijau.
Baca juga: Jakarta Tak Akan Lagi Jadi Ibu Kota, Bagaimana Nasib Aset Senilai Rp 1.400 Triliun?
Ada delapan lokasi yang ditetapkan sebagai zona hijau untuk tempat para pedagang berjualan. Berikut lokasinya:
Selain itu, ada beberapa jalan penghubung yang juga telah disiapkan bagi para pedagang untuk tetap bisa berjualan, seperti di Jalan Kebon Sirih dan Jalan Karet Pasar Baru III/V.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram