Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Mengonstruksikan Kasus Pengemudi Fortuner yang Rusak Mobil Taksi "Online" dengan Pasal 406 KUHP

Kompas.com - 13/02/2023, 16:28 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan telah menaikkan kasus pengemudi Fortuner yang rusak mobil sopir taksi online bernama Ari Widianto (48), di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023), ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini terjadi beberapa jam setelah pihak pelapor membuat laporan dan aparat telah selesai melakukan serangkaian penyelidikan.

Namun, perubahan status ke tahap penyidikan tidak langsung membuat sopir Fortuner yang berinisial GR (24) ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengonstruksikan kasus ini dengan pasal 406 KUHP.

Baca juga: Polisi Buka-bukaan soal Arogansi Pengemudi Fortuner di Senopati, Serobot Lajur Lain hingga Rusak Taksi “Online”

"Berdasarkan laporan polisi yang kami terima, sementara ini pasal yang disangkakan adalah 406 KUHP," ungkap Ade Ary saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Pasal 406 adalah tindak pidana perusakan yang dilakukan satu orang, perusakan terhadap barang," sambung Ade Ary.

Terkait dengan Pasal 406 KUHP Ayat (1) dan (2), isinya adalah sebagai berikut:

Baca juga: Disebut Kooperatif, Pengemudi Fortuner yang Rusak Mobil Taksi Online Diperbolehkan Pulang Usai Diperiksa Polisi

Pasal 406 Ayat (1)

"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 406 Ayat (2)

"Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain."

Baca juga: Sopir Fortuner Perusak Mobil Taksi Online Belum Jadi Tersangka, Polisi Masih Kumpulkan Bukti

Lebih lanjut, Ade Ary mengaku pihaknya masih terus mencari bukti. Polisi juga melakukan berbagai macam prosedur pemeriksaan demi meraih fakta-fakta baru.

"Kami terus mendalami kasus ini, beberapa prosedur seperti pengecekan urine juga kami lakukan kepada terlapor dan pendalaman aktivitasnya itu masih terus didalami," tutur Ade Ary.

Kronologi kejadian

Sebagai informasi, aksi brutal GR bermula saat Ari membawa penumpang keluar dari Gedung Office 8, Jalan Senopati, Senayan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.00 WIB.

Begitu keluar dari pintu gerbang Gedung Office 8, Ari mengaku mobilnya diadang mobil Fortuner.

Baca juga: Tolak Ganti Rugi dari Pengemudi Fortuner Usai Rusak Taksi Online di Senopati, Kuasa Hukum: Segera Tahan Pelaku

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com