JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang penemuan uang Rp 100 juta di dalam tas lansia yang dikenal sebagai orang dengan gangguan jiwa ramai dibaca pada Selasa (14/2/2023).
Kemudian, berita Teddy Minahasa yang memarahi penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga banyak dibaca. Peristiwa itu terjadi dalam sidang tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Giorgio Sopir Fortuner Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka Perusakan Taksi Online
Berita mobil Fortuner yang dipakai Giorgio Ramadhan (24) turut menarik perhatian pembaca. Fortuner hitam yang dikemudikan Giorgio ternyata bukanlah milik pribadi. Berikut paparannya:
Seorang pria lanjut usia (lansia) berusia 70 tahun meninggal dunia di depan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Jalan Pramuka, RT 003 RW 001, Grogol, Limo Kota Depok, pada Senin (13/2/2023).
Identitas lansia tersebut bernama Minan, yang dikenal warga sekitar sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Mulanya, Adik Minan, Minah, mengaku mendapatkan kabar kakaknya meninggal dari tetangganya.
"Ada orang ngasih tahu Minan meninggal, mana jadi tontonan orang di pom bensin," kata Minah kepada wartawan, Senin malam. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Bagaimana Bisa ODGJ Simpan Uang hingga Rp 100 Juta di Dalam Tas? Ini Pengakuan Adiknya
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, memarahi penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Ini terjadi dalam sidang tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).
Teddy mulanya menolak keterangan yang disampaikan penyidik sekaligus saksi Tri Hamdani dan Bayu Trisno dengan suara keras.
Ia menyinggung soal status positif narkoba yang pernah dirilis usai dirinya ditetapkan tersangka peredaran narkotika jenis sabu. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Teddy Minahasa Intimidasi Penyidik yang Jadi Saksi di Sidangnya, Ngeri Dibentak Bintang Dua
Pengacara Revi Laracaka membenarkan bahwa Fortuner hitam yang dikemudikan kliennya, Giorgio Ramadhan (24), bukanlah milik pribadi.
Revi mengatakan bahwa Fortuner yang kendarai Giorgio untuk merusak Honda Brio Kuning milik Ari Widianto (38) di bilangan Senopati, Minggu (12/2/2023), adalah milik perusahaan.
"Klien kami sejak 12 Februari 2023 sudah kooperatif datang ke Polres Metro Jakarta Selatan ketika pengemudi Brio membuat laporan di sini (Polres)," kata Revi pada Senin (13/2/2023). Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Apa Motif Pengemudi Fortuner Simpan “Airsoft Gun” Mainan dan Pedang di Mobilnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.