JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), telah melarang kegiatan impor baju bekas masuk ke Indonesia sejak dua tahun lalu.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Namun, aturan itu tak lantas membuat aktivitas thrifting di Pasar Senen berhenti.
Pantauan Kompas.com pada Rabu (8/3/2023), masih banyak pedagang yang menjual baju bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Pembeli yang datang pun cukup ramai.
Tempat yang menyajikan ratusan kios baju bekas impor ini memang sudah lama terkenal sebagai 'surga' bagi pelaku thrifting.
Pedagang tahu ada larangan
Langkah pemerintah melarang impor baju bekas sudah diketahui oleh beberapa pedagang baju bekas di pasar Senen, termasuk Ilham (24).
"Tau sih yang dilarang itu ya," kata dia saat ditemui Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Ilham pun mengaku tidak setuju dengan larangan itu karena dapat mematikan rezeki para penjual baju bekas impor.
Dia yang sudah berjualan sejak 2018 mengaku bingung harus mencari rezeki ke mana jika tak bisa lagi menjual baju bekas.
"Enggak setuju saya. Pendapatan di sini doang saya," terangnya.
"Terus juga masih layak pakai di sini, kecuali sobek atau yang kotor-kotor, itu kan enggak layak baru deh. Jadi kebijakan gitu jangan lah," tambah dia.
Baca juga: Soal Larangan Impor Baju Bekas, Pedagang Pasar Senen: Kami Mau Makan Apa?
Pedagang Pasar Senen lainnya, Ibeng (32), juga mengaku sudah lama mengetahui larangan impor baju bekas.
Meski demikian, perantau dari Kota Padang, Sumatera Barat ini tetap terus berdagang.